- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Hamili Anak Kandung, Pria di Batumarmar Pamekasan Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 8/20/2026 04:20:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T09:20:36Z
Ilustrasi - Polres Pamekasan amankan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Batumarmar, Pamekasan. Proses hukum berjalan, identitas korban dilindungi. (Foto: Liputan12.com)

Pamekasan, Liputan12.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial SI (45), warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan terkait penanganan perkara oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. Terduga pelaku disebut telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terungkap setelah adanya informasi mengenai kondisi korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SI untuk dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan tersebut.

Korban yang masih di bawah umur mendapat perhatian khusus dalam penanganan perkara ini. Identitas korban sengaja tidak disebutkan guna menjaga hak dan perlindungan anak sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam lingkungan keluarga, yang semestinya menjadi tempat pertama bagi anak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menggali keterangan dari pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama ketentuan mengenai perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban. Langkah tersebut penting untuk mencegah korban mengalami tekanan psikologis maupun stigma sosial akibat pemberitaan kasus yang dialaminya.

Polisi juga diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Liputan12.com akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban anak.


Editor   : Saladin

Pimred : Sonhaji

×
Berita Terbaru Update