ACEH TIMUR, Liputan12.com — Tokoh masyarakat Aceh, Hendrika Saputra, mempertanyakan penerapan aturan kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Idi.
Hendrika menilai perlu ada kejelasan mengenai penerapan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Dalam ketentuan tersebut, PNS yang akan melakukan perceraian diwajibkan mengikuti prosedur dan memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau aturan tersebut memang masih berlaku bagi ASN, maka harus jelas bagaimana penerapannya ketika perkara perceraian diajukan ke Mahkamah Syar’iyah. Jangan sampai aturan yang wajib dipatuhi ASN hanya menjadi aturan di atas kertas,” ujar Hendrika Saputra.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif karena kewajiban kedinasan ASN berbeda dengan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa perkara perceraian.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara bagi orang Islam di Aceh, termasuk bidang ahwal al-syakhsiyah atau hukum keluarga.
“Status seseorang sebagai ASN tidak serta-merta menghilangkan kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Tetapi pada saat yang sama, kewajiban ASN untuk menaati aturan kedinasan juga harus dihormati. Karena itu, harus ada kejelasan bagaimana kedua aturan tersebut diterapkan,” katanya.
Hendrika juga menyoroti perbedaan ketentuan antara PNS dengan anggota TNI/Polri. Dalam praktik peradilan, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 memuat rumusan mengenai perkara perceraian anggota TNI/Polri yang berkaitan dengan surat izin atau pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang.
Karena itu, Hendrika meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan atau melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam proses peradilan.
“Kalau aturan dibuat untuk memberikan kepastian dan ketertiban, maka penerapannya harus jelas dan tidak boleh bergantung pada siapa yang berperkara,” tegasnya.
Hendrika juga menyampaikan kritik keras terhadap dugaan adanya ketidakadilan dalam penerapan hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat yang tidak mempunyai uang, sementara orang yang mempunyai uang atau kekuasaan mendapatkan perlakuan berbeda. Kalau benar ada praktik seperti itu, ini harus dibuktikan dan diperbaiki, bukan dibiarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa istilah “aturan abal-abal” yang disampaikannya merupakan bentuk kritik terhadap apabila suatu aturan dinilai tidak memiliki kepastian dalam penerapannya, bukan tuduhan bahwa peraturan tersebut secara hukum memang palsu.
“Kalau memang aturan itu masih berlaku, jalankan secara konsisten. Kalau sudah tidak relevan atau menimbulkan pertentangan dalam penerapannya, silakan dievaluasi melalui mekanisme hukum yang sah. Jangan masyarakat yang menjadi korban,” kata Hendrika.
Menurutnya, Mahkamah Agung, Mahkamah Syar’iyah, pemerintah daerah, serta instansi kepegawaian perlu duduk bersama untuk memperjelas hubungan antara kewajiban kedinasan ASN dengan proses perceraian di Mahkamah Syar’iyah.
Ia berharap seluruh pihak memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun kedudukan.
“Yang kita minta sederhana: kepastian hukum, keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Kalau aturan berlaku, berlaku untuk semua. Kalau ada prosedur, jangan hanya diberlakukan kepada orang tertentu. Jangan sampai masyarakat kecil merasa hukum tidak berpihak kepada mereka,” pungkas Hendrika Saputra.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Wafa’, S.H.I., M.H., saat dikonfirmasi melalui Humas Mahkamah Syar’iyah Idi, Ilias.
Dalam konfirmasi yang disampaikan kepada media, Humas Mahkamah Syar’iyah Idi belum ada memberikan respons dan jika ada sangahan media ini akan menayangkan kembali.+62 813-6073-xxxx.
Bung Arya
