- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Bandar Berinisial "Samplok", Peredaran Narkoba di Kampung Nilon Bilah Hilir Resahkan Warga

Rabu, 05 Agustus 2026 | 8/05/2026 04:32:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T09:32:20Z
Warga Dusun Kampung Nilon, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir resah. Mereka menduga peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya semakin marak dan dikendalikan oleh seorang bandar berinisial "Samplok".

Labuhanbatu – Liputan12.com – Warga Dusun Kampung Nilon, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mengaku resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah mereka. Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan diduga dikendalikan oleh seorang yang dikenal dengan inisial "Samplok".

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan pada Minggu (2/8/2026), transaksi narkotika diduga kerap terjadi di kawasan Kampung Nilon yang dinilai relatif terpencil dan minim pengawasan.

Warga menduga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Mereka juga menilai pelaku seolah tidak takut terhadap penegakan hukum, meskipun jajaran Polres Labuhanbatu selama ini diketahui rutin melaksanakan Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN).

"Kami mengharapkan Kapolsek Bilah Hilir agar cepat tanggap terhadap keresahan warga dan secara transparan menindaklanjuti laporan masyarakat. Dampak negatif narkotika jenis sabu jangan sampai merusak generasi muda bangsa," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat berharap jajaran Polsek Bilah Hilir bersama Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan atas informasi yang berkembang tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, warga meminta aparat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Bilah Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran narkotika di Dusun Kampung Nilon, Desa Sei Kasih. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rnl)

×
Berita Terbaru Update