Bandar Lampung, Liputan12.com — Firma Hukum UJK & Partners menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat suatu karya jurnalistik harus terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melalui Dewan Pers.
Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyikapi polemik hukum yang menimpa seorang wartawan di Bandar Lampung setelah pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota legislatif dengan sesama anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Kasus tersebut mencuat setelah informasi mengenai dugaan penggerebekan oleh istri sah salah seorang anggota dewan beredar luas di media sosial, termasuk TikTok. Pemberitaan mengenai peristiwa tersebut kemudian menjadi sorotan dan berujung pada langkah hukum terhadap wartawan yang memberitakannya.
Wartawan tersebut selanjutnya diundang ke Gedung Dewan. Dalam kesempatan itu, anggota dewan bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers dan menyampaikan bahwa laporan terhadap wartawan telah dilayangkan kepada aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, UJK & Partners menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara produk jurnalistik dengan perbuatan pribadi seseorang di luar aktivitas jurnalistik.
Menurut Ujang, apabila suatu berita dihasilkan melalui proses jurnalistik, mulai dari peliputan, verifikasi, konfirmasi hingga penyuntingan, maka penyelesaian persoalan yang muncul dari pemberitaan tersebut harus terlebih dahulu mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Laporan pidana tidak serta-merta mengubah suatu produk jurnalistik menjadi tindak pidana umum. Aparat penegak hukum wajib memperhatikan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers dan menempatkan Dewan Pers sebagai forum utama dalam penyelesaian sengketa pers,” tegas Ujang dalam keterangannya.
Platform Digital Bukan Penentu
UJK & Partners juga menyoroti penggunaan platform digital seperti TikTok dalam penyebarluasan pemberitaan.
Menurut Ujang, media atau platform yang digunakan untuk menyebarkan informasi bukan satu-satunya parameter untuk menentukan apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik. Yang lebih penting adalah substansi pemberitaan serta proses jurnalistik yang dilakukan dalam menghasilkan informasi tersebut.
Dengan demikian, penggunaan platform digital tidak otomatis menghilangkan karakter jurnalistik sebuah karya apabila proses pembuatannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kerja pers.
Putusan MK Perkuat Posisi Dewan Pers
Pandangan hukum tersebut juga merujuk pada perkembangan hukum terbaru. Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 memutus perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Dewan Pers kemudian menyatakan putusan tersebut semakin memperkuat posisinya sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
Karena itu, menurut UJK & Partners, persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak seharusnya langsung diarahkan pada pemidanaan tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah ditentukan dalam rezim hukum pers.
“Perlindungan hukum terhadap wartawan bukan berarti memberikan kekebalan hukum atau impunitas. Perlindungan tersebut merupakan jaminan agar wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak serta-merta dikriminalisasi,” jelasnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
UJK & Partners mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers, antara lain melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta pengaduan kepada Dewan Pers.
Dewan Pers sendiri menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan UU Pers. Dalam tata cara pengaduannya, Dewan Pers juga membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan dan dapat memberikan rekomendasi terkait Hak Jawab maupun penyelesaian lainnya.
Dengan mekanisme tersebut, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki jalur hukum untuk menyampaikan keberatan sekaligus memberikan kesempatan kepada pers untuk melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.
UJK & Partners Berikan Langkah Hukum bagi Wartawan
Menghadapi kasus serupa, UJK & Partners merekomendasikan agar wartawan yang berhadapan dengan laporan hukum segera melakukan sejumlah langkah.
Pertama, meminta salinan resmi laporan polisi beserta pasal yang disangkakan. Kedua, mengamankan seluruh dokumentasi proses jurnalistik, termasuk catatan peliputan, rekaman wawancara, dokumen pendukung serta bukti konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Ketiga, wartawan atau perusahaan pers dapat mengajukan kajian maupun pengaduan kepada Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian mengenai aspek etik dan profesionalitas pemberitaan.
Keempat, pendampingan hukum perlu diarahkan untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa pemberitaan tersebut merupakan hasil proses jurnalistik yang dilakukan secara profesional, berimbang dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ujang menegaskan, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik. Sebaliknya, ketika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme hukum pers harus tetap dihormati agar penyelesaian persoalan berlangsung secara proporsional.
“Salam Supremasi Hukum,” pungkas rilis resmi Firma Hukum UJK & Partners.
Penulis : Supiani
