- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bangunan Rumah Diduga Menutup Saluran Air di Gang Mutiara Singkawang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 8/28/2026 11:27:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-28T10:47:20Z


Singkawang, liputan12.com — Sebuah bangunan rumah permanen di Gang Mutiara, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, diduga dibangun melintasi saluran irigasi atau parit umum yang selama ini berfungsi sebagai jalur aliran air. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga sekitar karena sebagian bangunan dan kanopi terlihat berada di atas maupun menutupi area saluran air.


Berdasarkan informasi warga pada Jumat (28/8/2026), bangunan tersebut memiliki konstruksi permanen dengan struktur yang cukup kokoh. Atap kanopi juga membentang hingga menutupi sebagian area saluran. Warga menilai kondisi itu perlu mendapat pemeriksaan dari instansi terkait untuk memastikan apakah pembangunan telah sesuai dengan batas tanah dan ketentuan yang berlaku.


Warga mengkhawatirkan keberadaan bangunan tersebut dapat memengaruhi kelancaran aliran air, terutama ketika curah hujan tinggi. Apabila saluran mengalami penyempitan atau tertutup bangunan, kapasitas aliran air dapat berkurang dan berpotensi memperbesar genangan di lingkungan sekitar. Namun, dampak teknis terhadap sistem drainase maupun irigasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan oleh pihak berwenang.


Selain persoalan saluran air, warga juga mempertanyakan dugaan bangunan yang melewati batas bidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga meminta dilakukan pengukuran dan verifikasi resmi agar dapat diketahui secara jelas apakah seluruh bagian bangunan berada di dalam batas kepemilikan atau terdapat bagian yang menggunakan area saluran atau lahan umum.

Secara umum, pengelolaan sumber daya air dan perlindungan fungsi saluran air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Sementara itu, aspek bangunan dan pemanfaatan ruang perlu mengacu pada ketentuan tata ruang serta peraturan bangunan gedung yang berlaku di daerah.


Karena itu, warga berharap Pemerintah Kota Singkawang melalui perangkat daerah yang berwenang, termasuk dinas yang menangani pekerjaan umum dan penataan ruang, bersama Kantor Pertanahan/BPN dapat turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan diharapkan mencakup kondisi saluran, fungsi pengairan, status dan batas bidang tanah berdasarkan dokumen pertanahan, serta legalitas pembangunan bangunan tersebut.


Jika hasil verifikasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, batas kepemilikan tanah, atau fungsi saluran air, masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Warga menegaskan pemeriksaan secara resmi diperlukan agar persoalan tidak menimbulkan dampak lebih besar terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat di sekitar Gang Mutiara.


Penulis: Sugiarto

×
Berita Terbaru Update