- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

AMPB Raih Komitmen Tertulis, Tiga Pimpinan DPR Janji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Belum Rampung 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 | 8/27/2026 10:58:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T15:59:57Z
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berhasil mengunci komitmen tertulis dari tiga Pimpinan DPR RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa itu disertai klausul tegas — ketiganya menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan hingga keanggotaan DPR jika tenggat tersebut gagal dipenuhi.


Jakarta, Liputan12.com — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berhasil memperoleh komitmen tertulis dari tiga Pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.


Komitmen tersebut diperoleh dalam audiensi AMPB bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).


Dalam dokumen pernyataan yang ditandatangani Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, tercantum komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.



AMPB juga meminta agar komitmen tersebut disertai konsekuensi apabila target penyelesaian tidak terpenuhi.


Menurut AMPB, dalam proses audiensi tersebut terdapat penambahan klausul yang menyatakan kesiapan ketiga pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset belum selesai sesuai tenggat yang telah disepakati.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut menambahkan klausul tersebut secara langsung pada dokumen pernyataan sebelum membubuhkan tanda tangan. Selanjutnya, dokumen itu turut ditandatangani Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.


Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan komitmen tersebut merupakan hasil dari perjuangan dan aspirasi yang disampaikan massa aksi secara langsung kepada pimpinan DPR.


“Ketiga Pimpinan DPR telah menyatakan kesanggupan dan kesiapan diri untuk mundur, baik dari jabatan pimpinan maupun keanggotaan, apabila sampai tanggal 15 Desember 2026 nanti RUU Perampasan Aset belum rampung,” ujar Supriyono kepada awak media.


Ia menilai pernyataan tertulis tersebut menjadi bagian penting dari hasil aksi dan audiensi AMPB di Kompleks Parlemen.


Bagi AMPB, penyelesaian RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.


AMBP menegaskan, aksi dan audiensi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan melalui jalur dialog serta berlangsung secara damai.


Dengan adanya komitmen tertulis tersebut, AMPB berharap proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara serius dan memenuhi tenggat waktu yang telah dituangkan dalam dokumen pernyataan.



Penulis: Sladin
Editor: Agus Mandie
LIPUTAN12.COM

×
Berita Terbaru Update