Labuhanbatu (Labura) – Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang pelaku yang merupakan residivis di wilayah Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya terus-menerus kepolisian dalam memberantas peredaran zat terlarang di daerah.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Pulo Dogom, serta hasil dari pengembangan kasus yang telah berjalan selama beberapa waktu. Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satres Narkoba yang dipimpin oleh IPDA R. Situngkir, S.H., kemudian melakukan tindakan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang telah dipantau. Pada Minggu (12/7/2026), tim berhasil mengamankan seorang residivis berinisial JIS alias Joni, berusia 31 tahun, seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat.
Dari pemeriksaan langsung pada tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menjadi indikasi pelanggaran hukum. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip berisi zat yang diduga sabu dengan berat 0,75 gram, 1 kaca pirex yang berisi zat yang juga diduga sabu dengan berat 1,38 gram, alat hisap atau yang biasa disebut bong, 3 buah sekop pipet, 2 plastik klip kosong, 1 unit ponsel HP Oppo warna biru, 1 dompet warna putih, serta uang tunai senilai Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan di tempat penahanan, tersangka Joni mengaku bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan miliknya dan akan dijual kepada pembeli yang telah ditentukan. Ia juga menyebutkan bahwa sumber atau pemasok sabu yang diperolehnya berasal dari seorang pria yang dikenal dengan nama "Feri", yang bertempat tinggal di Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Pihak kepolisian segera melakukan langkah pengembangan kasus untuk menemukan dan menangkap pemasok tersebut, namun hingga saat ini pihak yang disebut "Feri" belum berhasil ditemukan.
Saat ini, tersangka JIS alias Joni beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Tersangka dipersangkakan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kemudian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk tetap aktif dalam memberikan informasi atau melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Sebagai catatan penting, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap tersangka hingga ada putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
(Rnl)
