![]() |
| - "Luruskan Informasi Bansos, Pj Kades Ruspandi: Tak Ada Pelanggaran Administrasi" |
Sampang, Liputan12.com – Rabu (22/07/2026) – Penjabat Kepala Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Ruspandi, mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan sejumlah informasi yang termuat dalam pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di wilayahnya. Langkah ini diambil demi menjaga kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik dan mencegah kesalahpahaman yang berkembang di kalangan warga masyarakat.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Ruspandi, warga bernama Misnati yang menerima bantuan adalah pihak yang sah secara administrasi, karena masih tercatat sebagai anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) bersama Supaiyah – yang terdaftar sebagai penerima manfaat resmi bansos.
“Karena Supaiyah saat ini berada di Surabaya untuk urusan pribadi, maka bantuan beras dan minyak yang menjadi haknya diserahkan kepada Misnati selaku anggota keluarga yang namanya tercantum sah dalam Kartu Keluarga tersebut,” ujar Ruspandi pada hari ini.
Ia menegaskan bahwa penunjukan penerima pengganti tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan telah mengikuti tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta seluruh prosesnya telah terekam utuh dalam sistem aplikasi penyaluran bantuan yang berlaku. “Seluruh dokumen dan rekam jejak proses penyaluran dapat dipertanggungjawabkan kapan saja kepada pihak terkait maupun masyarakat yang membutuhkan klarifikasi,” tegasnya.
Tolak Tuduhan Kendala Administrasi
Pihaknya juga dengan tegas menolak anggapan yang menyebutkan bahwa penyaluran bansos terhambat atau bermasalah akibat kelengkapan dokumen kependudukan. “Misnati memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang masih berlaku dan sah secara hukum. Oleh karena itu, tuduhan adanya kendala administrasi dalam proses penyaluran tidak beralasan sama sekali,” jelas Ruspandi.
Guna menegakkan hak jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pemerintah Desa Banyukapah telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada media bersangkutan, dengan tembusan juga disampaikan kepada Dewan Pers untuk keperluan pemantauan.
Selain itu, sejumlah instansi terkait seperti Dinas Sosial Kabupaten Sampang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sampang, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sampang telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan proses verifikasi. Pemerintah desa telah dengan terbuka menyerahkan seluruh bukti dan dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa penyaluran bantuan telah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami juga terus berupaya memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada seluruh masyarakat Desa Banyukapah, agar informasi yang diterima adalah utuh, benar, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru atau menyimpang dari fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Ruspandi menuturkan bahwa seluruh langkah yang diambil ini murni sebagai wujud tanggung jawab pemerintah desa dalam menyajikan fakta yang sebenarnya, sekaligus untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. “Kami hanya ingin masyarakat dapat memahami keadaan yang sesungguhnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
Saladin
Editor: Agus Mandie


