Ogan Ilir, Liputan12.com – Kekecewaan mendalam keluarga korban kasus penganiayaan semakin beralasan, terungkap adanya kesenjangan mencolok antara janji yang disampaikan di awal persidangan dengan tuntutan yang akhirnya dibacakan. Orang tua korban, Yasandi, menegaskan bahwa pada bulan Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini sempat berjanji akan menuntut pelaku selama dua tahun penjara, namun pada sidang tuntutan yang disampaikan justru turun drastis menjadi hanya satu tahun.
Berdasarkan keterangan keluarga, pernyataan terkait janji tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Indah saat bertemu di ruang Pengadilan Negeri Kayu Agung, tepat sebelum masuk tahap pemeriksaan saksi. "Di pengadilan itulah beliau menyampaikan hal itu pada bulan Juni lalu, sebelum sidang saksi berlangsung," ungkap Yasandi mengingat peristiwa tersebut. Rabu,(22 Juli 2026)
Kenyataannya, tuntutan yang dibacakan di persidangan justru berkurang setengah dari janji awal, yang kemudian ditindaklanjuti putusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan lagi yaitu enam bulan penjara. Hal ini memicu dugaan kuat adanya perubahan sikap, pergantian penanganan, atau pertimbangan yang tidak diketahui pihak keluarga korban di balik layar penuntutan.
Saat awak media mengonfirmasi hal ini secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum, pertanyaan utama yang disampaikan adalah:
1. Apakah benar pada bulan Juni 2026 ada janji untuk menuntut terdakwa selama 2 tahun?
2. Apa pertimbangan yang mengubah tuntutan menjadi hanya 1 tahun?
3. Apakah pihak Kejaksaan berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dinilai sangat ringan tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan rinci dari pihak Jaksa Indah maupun Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terkait kontradiksi antara janji awal dengan tuntutan yang disampaikan belakangan.
Keluarga korban menegaskan bahwa perbedaan ini sangat mencolok dan berdampak langsung pada rasa keadilan yang mereka harapkan. Terlebih lagi, perbuatan pelaku menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan luka serius yang membutuhkan jahitan. Masyarakat pun mempertanyakan apakah ada pergantian penanggung jawab perkara atau perubahan strategi yang tidak transparan, sehingga nasib penegakan hukum terasa tidak pasti.
Awak media akan terus memantau perkembangan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terkait kejanggalan perbedaan sikap dan janji penuntutan ini.