Sampang, Liputan12.com – Saat suasana masyarakat Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah tengah antusias membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 di Balai Desa pada Selasa (21/07/2026), tepat pada pukul 10.00 WIB tiba petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang. Tim yang dipimpin oleh Moh. Syakban didampingi oleh Mas Udi dan Bambang Sunarto datang tidak hanya untuk memantau proses pembayaran, namun juga untuk mensosialisasikan kewajiban membayar pajak serta memberikan apresiasi terhadap semangat warga desa tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Mas Udi menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada warga Desa Tamberu Barat atas antusiasme mereka dalam taat membayar pajak, bahkan menyebutkan bahwa semangat tersebut sudah terlihat sejak tahun 2025 silam ketika proses pembayaran dipimpin oleh Pj. Kepala Desa, Ach. Rifandi.
"Kami sangat mengapresiasi semangat warga Desa Tamberu Barat yang selalu antusias dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Seperti yang kita lihat, tahun 2025 lalu di bawah kepemimpinan Pj. Kades Rifandi, pembayaran berjalan dengan sangat baik dan lancar," ujar Mas Udi di depan ratusan warga yang hadir.
Banyak Pertanyaan Warga Dijawab Langsung
Acara pun menjadi lebih hangat ketika banyak masyarakat mengajukan berbagai pertanyaan terkait pembayaran PBB. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah terkait pembayaran tahun 2024 dan sebelumnya yang masih tercatat sebagai tunggakan padahal warga mengaku telah membayarkan secara tunai.
Menyikapi hal ini, pihak BPKAD menjawab dengan tegas bahwa pembayaran PBB secara resmi dapat dilakukan melalui berbagai kanal non-tunai seperti m-banking, internet banking, atau melalui loket pembayaran resmi. Namun, mereka juga mengklarifikasi bahwa jika warga lebih memilih membayar secara non-tunai melalui pelayanan desa seperti yang dilakukan tahun 2025, hal tersebut dipersilahkan dengan catatan setelah terkumpul, uang pembayaran langsung disetorkan ke Kas Daerah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa setiap pembayaran yang diterima oleh pemerintah desa akan langsung disetorkan ke rekening kas daerah agar tidak terjadi kekeliruan dalam pencatatan. Seperti yang telah terbukti tahun 2025 lalu, prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada keluhan tentang data tunggakan yang salah," jelas salah satu petugas BPKAD.
Selain itu, banyak warga juga mengajukan pertanyaan terkait tanah yang baru disertifikasikan namun masih tercatat atas nama orang lain dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pihak BPKAD memberikan penjelasan secara jelas dan juga menyampaikan solusi yang dapat diambil oleh warga, antara lain dengan mengajukan permohonan perubahan data kepemilikan ke Kantor Pertanahan setempat dan kemudian melaporkan perubahan tersebut ke BPKAD untuk pembaruan data dalam sistem SPPT.
Pj. Kades Buka Ruang untuk Berbagi Permasalahan
Pj. Kepala Desa Tamberu Barat, Ach. Rifandi, dari awal acara telah mempersilahkan seluruh masyarakat untuk terbuka mengajukan segala permasalahan yang mereka hadapi terkait PBB. Ia menyampaikan bahwa kesempatan ini sangat berharga karena petugas BPKAD hadir langsung untuk memberikan penjelasan dan solusi.
"Kita tidak akan mendapatkan kesempatan seperti ini setiap hari, jadi mari kita manfaatkan dengan baik. Silakan ajukan semua pertanyaan dan keluhan yang ada, karena petugas BPKAD yang hadir akan melayani langsung terkait permasalahan pembayaran PBB Tahun 2026 maupun tahun sebelumnya," ujar Rifandi yang juga turut membantu menjawab pertanyaan dari warga yang membutuhkan klarifikasi terkait proses administrasi di tingkat desa.
Kegiatan berlangsung dengan sangat hangat dan interaktif, dengan petugas BPKAD yang sabar menjawab setiap pertanyaan yang diajukan. Warga yang hadir merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan dan semakin memahami tentang prosedur pembayaran PBB serta cara mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin muncul.
Pimred : Sonhaji





