SLAWI , LIPUTAN 12 . COM – Sebanyak 2.000 nelayan di Kabupaten Tegal kini telah memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Tegal. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman kepada nelayan sebagai pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi saat menjalankan aktivitas melaut maupun menangkap ikan di perairan umum daratan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro, saat ditemui di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Tegal, Selasa (07/07/2026), mengatakan program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan laut dan nelayan perairan umum daratan.
"Program ini merupakan wujud keberpihakan Pemerintah Kabupaten Tegal kepada nelayan. Melalui perlindungan ini, nelayan memiliki jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia saat bekerja," ujar Riesky.
Ia menjelaskan, program tersebut mulai diluncurkan pada September 2025 oleh Bupati Tegal dengan sasaran sekitar 1.000 nelayan selama empat bulan hingga Desember 2025. Pada tahun 2026, cakupan program diperluas menjadi perlindungan selama satu tahun penuh dengan jumlah penerima manfaat meningkat menjadi sekitar 2.000 nelayan.
Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemerintah Kabupaten Tegal membayarkan iuran sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan melalui alokasi anggaran sekitar Rp403 juta pada tahun 2026. Hingga Juni 2026, pembayaran iuran telah dilakukan sebanyak enam kali.
Dari total sekitar 2.973 nelayan yang tercatat di Kabupaten Tegal, sebanyak 2.000 nelayan telah mendapatkan perlindungan, sementara sekitar 970 nelayan lainnya belum dapat terakomodasi karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
Penerima manfaat program berasal dari nelayan laut di Kecamatan Kramat, Suradadi, dan Warureja, serta nelayan perairan umum daratan di Kecamatan Kedungbanteng yang beraktivitas di Waduk Cacaban.
Menurut Riesky, Pemerintah Kabupaten Tegal menargetkan seluruh nelayan di Kabupaten Tegal dapat memperoleh perlindungan sosial secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Untuk menjaga keberlanjutan program, anggaran perlindungan bagi 2.000 nelayan juga telah disiapkan kembali pada tahun 2027.
"Harapan kami, bantuan ini menjadi stimulus agar ke depan semakin banyak nelayan yang melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Di wilayah Pantura sudah ada nelayan yang mengikuti secara mandiri dengan manfaat perlindungan yang lebih lengkap," katanya.
Program tersebut diperuntukkan bagi nelayan berusia 16 hingga 65 tahun yang terdaftar sebagai nelayan Kabupaten Tegal dan memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara nelayan berusia di atas 65 tahun belum dapat didaftarkan karena mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hingga tahun 2026, program tersebut telah memberikan manfaat kepada keluarga nelayan yang mengalami musibah. Tercatat sekitar 11 ahli waris nelayan telah menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta per jiwa.
Selain memperkuat perlindungan sosial bagi nelayan, Dinas Perikanan Kabupaten Tegal juga terus mengoptimalkan Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya meningkatkan konsumsi ikan sekaligus mendukung percepatan penurunan stunting. Program ini menyasar anak-anak sekolah melalui kampanye gemar makan ikan yang dilaksanakan bersama pemerintah desa, sekolah, PKK, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Riesky berharap kedua program tersebut dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak nelayan memperoleh perlindungan sosial dan budaya konsumsi ikan di masyarakat semakin meningkat sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Tegal yang lebih sehat dan sejahtera. (Ag)
