Labuhanbatu – Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua orang pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (24/07/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat yang peduli terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Komplek Dl. Sitorus.
Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satres Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Sastrawan Ginting dan terdiri dari AIPTU Sumedi, AIPDA Putra Wira Siregar, S.H., BRIGPOL Indra Pradipta, serta BRIGPOL Yudi Septiawan Lubis, S.H., langsung bergerak cepat ke lokasi yang dicurigai.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam di lapangan, petugas mencurigai dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan secara hukum, petugas menemukan narkotika jenis sabu dari tangan salah satu tersangka yang berinisial SHD.
Banyak Barang Bukti Disita, Termasuk Mobil Toyota Rush
Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkotika, antara lain:
1. Sebanyak 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,72 gram
2. 2 unit handphone yang diduga sebagai sarana komunikasi transaksi
3. 1 tas cokelat, 3 lembar tisu, serta lakban warna kuning-hitam
4. Uang tunai senilai Rp1.084.000 yang diduga merupakan hasil transaksi
5. 1 unit Mobil Toyota Rush warna hitam yang digunakan untuk transportasi narkotika
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah SHD (44 tahun), warga Dusun IV Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan MKR (24 tahun), warga Dusun I Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SHD mengaku bahwa sabu yang disita adalah miliknya dan akan diedarkan ke pasar yang sudah ditentukan. Barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan "Inyang", yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim penyidik.
"Kami sudah mengantongi identitas lengkap pemasoknya. Tim penyidik sedang dalam proses memburu pihak yang bersangkutan agar dapat diadili sesuai hukum," ujar salah satu petugas Satres Narkoba.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sinergi Masyarakat dan Polisi Jadi Kunci Sukses
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat terkait aktivitas narkotika.
"Keberhasilan operasi kali ini adalah bukti nyata dari sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan penindakan guna membersihkan wilayah ini dari ancaman narkoba," tegas AKP Aswin dengan tegas.
Atas perbuatannya yang telah melanggar peraturan perundang-undangan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
[Reporter: Rnl]
