- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Sabu Ditangkap Lagi di Marbau, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sita 1,73 Gram – Pemasok Juga Sudah Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 7/25/2026 05:50:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T10:50:17Z
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang residivis yang telah berulang kali terlibat kasus narkoba di Dusun I Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, pada Jumat (24/07/2026) sekitar pukul 20.40 WIB. Penangkapan yang tepat waktu ini juga berhasil mengungkap bahwa pemasok barang haram tersebut telah juga diamankan dalam operasi terpisah."

Labuhanbatu UtaraLiputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, kali ini menangkap seorang residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kasus narkoba. Pelaku berhasil diringkus di Dusun I Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (24/07/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.

Penangkapan yang dilakukan secara tepat waktu dipimpin langsung oleh Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Risnal Situngkir, S.H., bersama dengan anggota tim yaitu Aiptu Feri C. Sembiring, S.H., Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra.

Pelaku yang diamankan adalah TAHAN SYAHPUTRA alias TAHAN (32 tahun), seorang wiraswasta beragama Islam yang berdomisili di Dusun I Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau. Berdasarkan catatan kepolisian, Tahan merupakan residivis atau pelaku berulang dalam kasus tindak pidana narkotika.


Berbagai Barang Bukti Berhasil Disita

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

1. Sebanyak 12 bungkus plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 gram

2. 1 bungkus klip sedang kosong dan 3 bungkus klip kecil kosong

3. 1 buah sekop yang dibuat dari pipet, digunakan sebagai alat konsumsi

4. 1 buah dompet warna hijau dan 1 lembar tisu

5. 1 unit telepon genggam merek VIVO warna hitam

6. Uang tunai senilai Rp110.000 yang diduga merupakan hasil transaksi

Berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh tersangka, seluruh sabu yang disita adalah miliknya dan akan diperjualbelikan ke masyarakat sekitar. Barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan AFFANDI, warga Kecamatan Marbau yang juga telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dalam operasi terpisah.

Kini tersangka Tahan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Polisi Jamin Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pengedar Kambuhan

IPDA Risnal Situngkir menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberi sedikit pun ruang bagi pengedar yang telah pernah diadili namun kembali melakukan perbuatan yang sama.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, khususnya di wilayah Kecamatan Marbau yang telah beberapa kali menjadi lokasi penangkapan pelaku. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika melihat adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika," ujarnya dengan tegas.

 

[Reporter: Rnl]

×
Berita Terbaru Update