Nasional – Liputan12.com – Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Informasi mengenai penetapan tersangka baru ini terungkap dalam pemberitaan Suara Jatim Post pada Jumat (03/07/2026). Langkah ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus yang telah menyita perhatian publik luas, mengingat program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak serta masyarakat berpenghasilan rendah.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengklarifikasi peran yang dimainkan oleh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk mengikuti jejak aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan negara. Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan prinsip hukum yang berlaku, guna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat menantikan proses hukum yang berjalan dengan transparan, adil, dan tuntas dalam kasus ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program kesejahteraan rakyat yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang berhak menerimanya.
Sal /@gus
