Labuhanbatu – Liputan12.com – Dalam rangka mewujudkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika, Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Minggu (12/7/2026).
Kegiatan penyelidikan dan penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., segera memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., untuk bergerak menuju lokasi yang telah dipantau. Tim berhasil mengamankan empat pria yang berada di dalam rumah saat penggerebekan berlangsung.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial YP (35 tahun) yang diduga sebagai pemilik dan pengedar sabu, LAS (46 tahun) yang diduga sebagai pembeli, serta S (49 tahun) dan MS (40 tahun) yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal terhadap LAS, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga mengandung sabu dengan berat bruto 0,18 gram yang disimpan di saku celananya. Dalam penuturan kepada penyidik, LAS mengaku bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya dari YP sebelum mereka berhasil diamankan oleh tim kepolisian.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap YP, di mana petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar yang berisi tujuh paket kecil yang diduga sabu dengan total berat bruto 2,10 gram. Tidak berhenti sampai di situ, tim juga melakukan penyisiran menyeluruh di area sekitar rumah dan menemukan sebuah sepatu warna oranye yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rahasia narkotika. Di dalam sepatu tersebut terdapat satu paket sabu berukuran besar dan satu paket berukuran sedang dengan total berat bruto 3,59 gram, serta sebuah timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram sebelum proses penjualan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, YP mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan diperuntukkan untuk dijual kembali kepada pembeli. Ia juga menyebutkan bahwa sabu yang diperolehnya berasal dari seseorang yang tidak dikenalnya secara jelas, yang bertemu dengannya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Selain barang bukti berupa narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp220.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika.
Sementara itu, hasil pemeriksaan tes urin terhadap dua pria lainnya, yakni S dan MS, menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik guna mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang sedang diselidiki. Seluruh proses penanganan perkara selanjutnya telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga kasus ini dapat berhasil diungkap. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi mengenai aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk dukungan bersama dalam memerangi ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa.
(Rnl)
