Jepara, Liputan13.com - Warga Desa Bawu Rt 42 Kecamatan Bate Alit Kabupaten Jepara kembali melakukan protes pada pengelola SPPG 3 Bawu.
Pasal nya perbaikan Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) SPPG 3 Bawu di duga asal-asalan tak sesuai standar serta instruksi petugas dari Kecamatan dan Puskesmas Bate Alit.
Ketua Rt 42 Bawu Aksin Zunaidi saat di mintai keterangan awak media menerangkan "Usai di protes oleh warga rt 42 yang air sumur nya tercemar pemilik SPPG berupaya memperbaiki IPAL nya yaitu dengan menutup sumur penampung air limbah secara permanen serta memindahkan saluran pembuangan air limbah yang awal nya di sebelah barat di pindah ke sebelah timur dapur SPPG , Sedangkan untuk menampung air limbah di siapkan beberapa drum selanjutnya di alirkan ke mesin pengolahan air limbah sebelum di buang ke sungai." Terangnya Rabu 29/07/2026.
Aksin menambahkan bahwa "Pemilik SPPG 3 Bawu juga memberikan uang kompensasi kepada dua orang warga Rt 42 yang air sumur nya tercemar dengan nominal sebesar 1,5 juta untuk MTA dan 1 juta AMD namun, Dari pihak MTA menolak uang kompensasi tersebut sehingga hanya AMD yang bersedia menerima uang kompensasi." Imbuhnya.
MTA saat di temui awak media menyampaikan alasan nya mengapa menolak kompensasi dari pemilik SPPG 3 "saya tidak butuh uang kompensasi yang terpenting bagi saya sistem IPAL di benahi supaya tidak mencemari air sumur miliknya dan air limbah dapur SPPG 3 jangan di buang ke sungai karena sangat mengganggu lingkungan." Ujarnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Budi Kris saat di hubungi awak media melalui pesan whatsapp menuturkan, "Sedianya hari ini tim pengawasan lingkungan akan sidak ke SPPG 3 Bawu untuk menindak lanjuti informasi yang telah di terima namun batal karena tim pengawasan lingkungan ikut mendampingi Tim Gakkum dari KLH pusat untuk melihat kondisi tongkang bermuatan batubara yang tumpah di laut Jepara." Tuturnya.Rabu 29/07/2026.
Pengelola SPPG 3 Bawu Alif saat akan di mintai keterangan dari awak media sedang tidak ada di tempat menurut satpam yang bertugas "pak Alif sedang ada rapat di kecamatan dengan tim." Katanya.
Kini Dugaan pencemaran dari air limbah SPPG 3 Bawu tak hanya menjadi persoalan bagi warga rt 42 yang air sumur nya tercemar,
Namun sudah mulai menimbulkan keresahan bagi warga Rt 07 setelah mengetahui air limbah yang di duga dari SPPG 3 mencemari air sumur warga, di tambah dengan temuan di lapangan ternyata air limbah dari dapur SPPG 3 di buang ke sungai tanpa di proses sesuai prosedur yang benar apalagi saat musim kemarau sungai tak ada aliran air sehingga air limbah mengendap dan menimbulkan bau busuk.
Kini warga menuntut pada pemilik SPPG 3 Bawu dan pihak berwenang untuk sementara menutup SPPG 3 dan secepatnya memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang di tetapkan serta tidak boleh membuang air limbah ke sungai lagi dengan alasan apapun.
GN.Jpr

