- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Usulkan 124 Narapidana untuk Evaluasi Kelayakan – Proses Dipantau Secara Virtual oleh Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 | 7/30/2026 12:48:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T05:48:03Z
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di aula lapas pada Rabu (29/06/2026). Kegiatan ini dipantau secara virtual melalui platform Zoom oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatra Utara, dengan sebanyak 124 orang warga binaan diusulkan untuk mendapatkan evaluasi kelayakan hak-haknya, termasuk terkait pemberian remisi."

LabuhanbatuLiputan12.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di aula lapas pada Rabu (29/06/2026). Kegiatan ini berlangsung dengan dipantau secara virtual melalui platform Zoom oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatra Utara.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 124 orang warga binaan diusulkan untuk mendapatkan evaluasi kelayakan hak-haknya, salah satunya terkait pemberian remisi. Penilaian dilakukan secara cermat berdasarkan keaktifan mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan lapas serta tingkat kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana.


Kalapas: Proses Pengusulan Berjalan Bersih dan Akuntabel

Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, A.Md.IP., S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan seluruh hak warga binaan dipenuhi sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

"Berkat sinergi yang baik dengan Badan Pembinaan Masyarakat (Bapas) dan pengawasan melekat dari Kanwil Ditjenpas Sumut, kami pastikan proses pengusulan remisi umum ini berjalan bersih, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar," ujar Kalapas dengan tegas.

Sementara itu, salah satu petugas pemasyarakatan, Makson, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam menilai kelayakan warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya.

"Sidang TPP ini adalah instrumen penting untuk mengevaluasi kelayakan para warga binaan. Ke-124 narapidana yang diusulkan hari ini dinilai berdasarkan keaktifan mengikuti program pembinaan dan kepatuhan terhadap tata tertib. Kami berharap mereka terus mempertahankan perilaku baik ini bahkan setelah mendapatkan hak yang diusulkan," ujar Makson.

Dengan adanya pengawasan langsung dari Kanwil Ditjenpas Sumut, Lapas Rantauprapat berharap proses pembinaan dan pengusulan hak-hak warga binaan dapat terus berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

 

{Rnl}

×
Berita Terbaru Update