Sampang – Liputan12.com -- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang resmi dimulai hari ini dengan pelaksanaan perdana yang difokuskan pada Dusun Cangak dan Dusun Paniniran. Masyarakat dari kedua dusun tersebut menunjukkan antusiasme yang tinggi, dengan datang bergantian ke lokasi pembayaran dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lama sebagai dasar untuk melakukan pembayaran serta memperbarui data terbaru. (01 Juli 2026)
Lokasi pembayaran yang telah disiapkan di Balai Desa Tamberu Barat terlihat ramai dikunjungi oleh warga mulai dari pagi hari. Banyak yang datang dengan membawa dokumen-dokumen penting, termasuk SPPT tahun sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Bukti Kepemilikan Tanah (Bukti Sertifikat) untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar. Meskipun merupakan pelaksanaan perdana, antrian yang terbentuk tetap terjaga dengan tertib berkat pengaturan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara.
Pj. Kepala Desa Tamberu Barat, Rifandi yang memimpin pelaksanaan kegiatan ini menyampaikan bahwa pembukaan pembayaran PBB tahun ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus sebagai bentuk kontribusi aktif warga dalam pembangunan daerah. "Hari ini kita resmi membuka pembayaran PBB Tahun 2026 dengan memulai dari Dusun Cangak dan Dusun Paniniran sebagai tahap perdana. Kami sangat senang melihat antusiasme masyarakat yang luar biasa tinggi. Banyak warga yang sudah datang sejak pagi untuk menyelesaikan pembayaran pajaknya," ucapnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa penggunaan SPPT lama sebagai referensi bertujuan untuk memudahkan warga yang mungkin belum menerima SPPT baru, sekaligus untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data secara langsung di lokasi. "Kita meminta masyarakat untuk menunjukkan SPPT lama agar proses identifikasi data dapat dilakukan dengan cepat. Selain itu, ini juga menjadi kesempatan bagi kita untuk memperbarui data kepemilikan tanah dan bangunan, sehingga pembayaran PBB di masa mendatang dapat lebih akurat dan sesuai dengan kondisi terkini," tambahnya.
Rifandi juga mengungkapkan bahwa pihak desa telah bekerja sama dengan tim dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sampang untuk memastikan seluruh proses pembayaran berjalan dengan profesional dan transparan. "Setiap pembayaran yang diterima akan langsung dicatat dan diberikan bukti pembayaran resmi kepada masyarakat. Kami juga telah menyediakan petugas yang siap membantu menjawab berbagai pertanyaan terkait perhitungan pajak, cara pembayaran, hingga prosedur perbaikan data jika terdapat kesalahan pada SPPT," jelasnya.
Selain itu, beliau juga mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pembayaran PBB sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, agar dapat menghindari denda dan mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi. "Kami berharap pembayaran PBB tahun ini dapat berjalan dengan sukses dan seluruh warga Desa Tamberu Barat dapat memenuhi kewajiban pajaknya. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan sangat berguna untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di desa kita, seperti perbaikan jalan, pengembangan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta program-program kesejahteraan masyarakat lainnya," pungkas Rifandi.
Hingga saat ini, proses pembayaran masih berlangsung dengan lancar dan terus dikunjungi oleh warga yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pihak desa menyampaikan bahwa untuk periode selanjutnya, pembayaran akan diperluas ke seluruh dusun di Desa Tamberu Barat agar seluruh masyarakat dapat memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pembayaran dengan nyaman.
Pimred : Sonhaji
