Solok Kota – Liputan12.com – Kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada aparatur negara dikhianati oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HG (48 tahun), yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok. Tersangka telah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota atas dugaan berat melakukan penggelapan dana pajak kendaraan milik warga.
Kasus ini muncul setelah korban berinisial ZBO melaporkan kejadian pada tanggal 25 Juni 2026. Korban yang mempercayai tersangka karena kedudukannya sebagai petugas Samsat, meminta bantuan HG untuk mengurus proses pembayaran pajak serta balik nama untuk dua unit kendaraannya.
Tanpa adanya kecurigaan sedikit pun, ZBO menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.700.000,- kepada tersangka pada bulan Agustus 2025. Adapun rincian penggunaan dana tersebut adalah Rp4.000.000,- untuk mengurus pajak dan balik nama kendaraan Suzuki Mega Carry dengan nomor polisi BA 8146 MP, serta Rp3.700.000,- untuk pajak kendaraan Toyota Yaris dengan nomor polisi BA 1264 PA.
Namun ternyata, uang yang diberikan korban tidak pernah disetorkan ke kas negara seperti seharusnya. Alih-alih mengurus berkas administrasi kendaraan sesuai permintaan korban, tersangka malah menggunakan seluruh uang tersebut untuk membayar hutang pribadinya.
Untuk menyembunyikan perbuatannya, HG memberikan alasan bohong bahwa berkas administrasi kendaraan korban sedang "nyangkut di Padang". Padahal selama delapan bulan lamanya, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban hanya disimpan sembunyi-sembunyi di laci meja kerjanya.
Baru pada bulan April 2026, berkas tersebut dikembalikan kepada korban setelah dilakukan penagihan berulang. Namun sayangnya, tidak ada satu pun bukti pembayaran pajak maupun proses balik nama yang telah diselesaikan oleh tersangka.
"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah memanfaatkan kedudukan dan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan dari korban. Ia memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindak kejahatan," jelas Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran pada Sabtu (11/6).
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka HG kini dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka berisiko mendapatkan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Solok Kota untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik juga menyampaikan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu korban saja. Saat ini telah ada tiga korban lain yang juga telah melapor dengan modus yang sama persis, dan proses pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayakan uang dan dokumen kendaraan kepada oknum petugas yang tidak resmi. "Silakan gunakan loket layanan resmi yang telah disediakan dan selalu minta bukti setoran uang yang sah serta resmi dari pihak Samsat," tegasnya dengan tegas.
Penulis : Edo
