Karimun – Liputan12.com – Nama mantan Gubernur Kepulauan Riau sekaligus mantan Bupati Karimun, Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos., M.Si., kembali mencuat dalam kasus yang mencoreng integritas dunia pemerintahan. Kini, ia diduga kuat terlibat dalam skema kerja sama dengan oknum untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga yang telah mengelola lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.
Sejarah panjang pengelolaan lahan tersebut menunjukkan bahwa keluarga Siti Maryam dan pasangannya telah menjaga serta menggarap lahan tersebut sejak tahun 1989, jauh sebelum adanya klaim dari pihak yang kini mengaku sebagai pemilik. Lahan yang terletak di wilayah RT 005 RW 002 Desa Penarah ini telah menjadi sumber mata pencaharian bagi puluhan keluarga selama lebih dari tiga dekade.
Namun, situasi berubah drastis ketika pada tahun 2020, pihak yang mengaku sebagai pengusaha bernama Joni Saputra tiba-tiba mengklaim hak atas lahan tersebut. Diduga, dalam upaya menguasai lahan, pihak pengklaim bekerja sama dengan oknum untuk membuat laporan palsu dan melakukan intimidasi terhadap keluarga yang mengelola lahan tersebut.
"Keluarga kami telah menggarap dan menjaga lahan ini selama lebih dari 30 tahun. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami. Namun, tiba-tiba saja ada orang yang mengaku pemilik dan kami dianggap sebagai orang yang tidak berhak," ujar salah satu anggota keluarga korban, Siti Maryam, dengan suara penuh emosi.
Dokumen Palsu dan Tekanan Hukum
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak pengklaim diduga telah membuat sejumlah dokumen palsu yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah hak milik perusahaan yang mereka kelola. Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan untuk melaporkan keluarga korban ke pihak berwajib, dengan tuduhan pencurian dan pendudukan tanah liar.
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa semua klaim yang diajukan oleh pihak pengklaim tidak memiliki dasar hukum yang sah. "Dokumen yang mereka sajikan adalah hasil pemalsuan. Tidak ada bukti yang sah bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut. Seluruh proses yang dilakukan oleh keluarga korban adalah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, penguasaan lahan yang dilakukan secara terus-menerus dan itikad baik selama lebih dari 20 tahun sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak milik yang sah. Keluarga korban telah memenuhi semua persyaratan tersebut.
PWDPI KEPRI Menyayatkan Keadilan
Ketua DPW PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, menyampaikan rasa prihatin dan menyatakan bahwa kasus ini adalah contoh nyata bagaimana hukum bisa dimanfaatkan oleh pihak yang berkuasa untuk menindas rakyat kecil.
"Ini adalah kasus yang sangat menyakitkan. Warga yang telah menggarap lahan dengan sungguh-sungguh selama puluhan tahun, justru dijadikan korban. Kita harus mengawal proses hukum ini sampai tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan," tegasnya.
Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat menemukan kebenaran dan memberikan keadilan yang sesungguhnya. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai hak-hak rakyat kecil dalam mengelola sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian mereka.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan maupun dari instansi terkait. Pihak keluarga korban dan PWDPI Kepri akan terus mengawal proses hukum ini sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
Sahroni
Editor: Sonhaji



