Jepara – Liputan12.com – Sebuah proyek pembangunan di wilayah Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, diduga belum mengantongi Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Kawali DPD Kabupaten Jepara, Aditya, setelah melakukan investigasi dan penelusuran terkait penggunaan lahan serta perizinan proyek tersebut yang diduga akan digunakan sebagai pabrik.
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung sudah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan, namun proyek pembangunan itu sendiri belum memiliki ijin PBG yang diperlukan.
Ketua Kawali Jepara, Aditya, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (07/07/2026) menyampaikan, "Saya sudah mengumpulkan informasi ke dinas terkait status lahan yang digunakan dan izin proyek pembangunan gedung di Desa Gemulung. Dari data yang saya peroleh, lahan yang digunakan memang sudah sesuai dengan peruntukannya, namun sayangnya proyek pembangunan gedung tersebut belum memiliki ijin PBG yang sah."
Ia menambahkan bahwa kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh pemerintah Kabupaten Jepara, mengingat sudah ada peraturan yang jelas terkait prosedur dan izin sebelum proyek pembangunan gedung dapat dimulai.
"Seharusnya sebelum proyek dimulai, harus ada izin terlebih dahulu. Setelah seluruh perizinan lengkap baru proyek dapat dikerjakan. Namun di Desa Gemulung terjadi hal yang tidak sesuai prosedur – proyek sudah berjalan tapi izin belum ada. Pemerintah Kabupaten Jepara melalui dinas terkait jangan hanya diam saja, harus segera bertindak untuk menertibkan proyek pembangunan yang belum mengantongi ijin PBG," tegasnya.
Aditya juga menyampaikan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 17 tentang proses penindakan terhadap bangunan tanpa PBG:
1. Teguran secara bertahap (1, 2, 3) dan pemberian surat resmi dari DPMPTSP.
2. Penyegelan dengan memasang pita merah, sehingga proses pembangunan harus dihentikan.
3. Pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan biaya yang ditanggung oleh pemilik bangunan.
4. Denda administrasi sebesar Rp50 juta hingga Rp5 miliar sesuai dengan PP No 16/2021 Pasal 186.
5. Sanksi pidana berupa penjara hingga 3 bulan jika bangunan membahayakan keselamatan masyarakat atau lingkungan.
Warga Sekitar Beberitahkan Proyek Diduga untuk Pabrik Garment
Dari hasil penelusuran awak media di lokasi proyek, tidak ditemukan informasi resmi terkait siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut maupun peruntukan gedung yang sedang dibangun. Namun, berdasarkan keterangan seorang warga sekitar bernama BM (40 tahun), proyek tersebut kabarnya akan menjadi gudang yang digunakan untuk pabrik garment milik seorang investor asal Korea.
"Kabarnya proyek bangunan gudang ini akan digunakan untuk pabrik garment, pemiliknya orang Korea. Tiap hari ada orang yang datang mengawasi pekerjaan di lokasi proyek," tuturnya.
Masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah Kabupaten Jepara dapat bertindak tegas dalam menertibkan proyek pembangunan yang terindikasi belum memiliki ijin lengkap namun sudah melakukan pekerjaan fisik. "Jangan karena kepentingan investor, peraturan yang ada bisa dibiarkan begitu saja. Ada pepatah yang mengatakan 'dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'," ujar salah seorang warga.
Mereka menyadari bahwa investor sangat dibutuhkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pendapatan pajak daerah, namun hal tersebut tidak boleh membuat investor melanggar atau menabrak peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Jepara.
GN.Jpr

