Kalimantan Barat, Liputan12.com – 26 Juli 2026 – mengajak seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mengingat akhir-akhir ini cuaca memasuki pemusiman kemarau. Mari kita saling mengingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama pada musim kemarau seperti sekarang, karena tindakan tersebut bisa berdampak besar bagi kehidupan masyarakat itu sendiri.
Mari kita hindari membakar lahan, karena dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan atau lahan gambut yang sulit dikendalikan. Masyarakat hendaknya aktif menjaga kawasan hutan di lingkungan masing-masing agar tetap terjaga keutuhannya dan terhindar dari bahaya kebakaran.
Dampak dari pembakaran lahan pada musim kemarau sangatlah serius. Api bisa dengan cepat merambat ke hutan di sekitarnya sehingga menimbulkan kebakaran skala besar. Kebakaran hutan juga akan menghasilkan kabut asap yang menyebabkan polusi udara tinggi, yang berdampak buruk bagi kesehatan seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, kebakaran juga menyebabkan kematian berbagai jenis tumbuhan dan hewan langka yang menjadi bagian penting dari ekosistem kita.
Pencegahan Sejak Dini adalah Langkah Terbaik
Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan yang dapat dirasakan di berbagai aspek kehidupan, langkah yang baik harus dilakukan yakni pencegahan sejak dini. Sebagian besar kawasan hutan di daerah kita merupakan perbukitan dengan pepohonan yang rapat dan dataran tanah gambut yang sangat mudah terbakar, sehingga menjadi sangat rentan terhadap kebakaran.
Kebakaran hutan dapat disebabkan oleh faktor alam atau ulah manusia. Penyebab dari alam misalnya sambaran petir yang mengenai pepohonan kering. Namun sebagian besar kasus kebakaran hutan disebabkan oleh aktivitas manusia dengan berbagai motif. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menerapkan langkah-langkah pencegahan berikut:
1. SETOP Membakar Hutan dan Lahan, dalam bentuk apapun dan untuk tujuan apapun
2. Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada polisi atau aparat terkait terdekat agar dapat ditangani dengan cepat
3. Jangan sembarangan membuang puntung rokok, karena bisa menjadi sumber percikan api yang memicu kebakaran
4. Pastikan tidak meninggalkan api menyala di areal hutan maupun lahan, baik dari aktivitas memasak, pembakaran sampah, maupun kegiatan lainnya
5. Gunakan cara ramah lingkungan untuk membuka lahan, seperti dengan menggemburkan tanah secara manual atau menggunakan alat mesin, bukan dengan cara membakar
Pembakaran Hutan dan Lahan Dilarang Secara Hukum
Perlu diketahui bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang dilarang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Sangsi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada Pasal 78 Ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 Miliar Rupiah.
Dengan kesadaran bersama dan tindakan nyata, kita dapat bersama-sama melindungi hutan dan lahan dari bahaya kebakaran, serta menjaga lingkungan hidup yang sehat bagi kita dan generasi mendatang.
Penulis: Hairudin
