- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Desa Seri Kembang Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan: Akui Tanah Tak Boleh Dijual, tapi Serahkan ke Ketua Poktan

Minggu, 26 Juli 2026 | 7/26/2026 11:47:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-26T04:48:18Z

 

OGAN ILIR, Liputan12.com – Sikap Kepala Desa Seri Kembang, Kecamatan Muara Kuang, dalam menanggapi dugaan penjualan lahan tidur milik desa dinilai tidak tegas dan seolah "lempar batu sembunyi tangan". Meskipun secara lisan mengakui tanah desa tidak boleh diperjualbelikan, namun ia beralih menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada Ketua Kelompok Tani.
 
Hal ini terungkap saat awak media mengonfirmasi langsung terkait dugaan transaksi jual beli serta penerbitan surat pengakuan hak yang dibagikan kepada perorangan anggota kelompok tani.
 
“Kalau menurut saya tidak bisa diperjualbelikan. Cuma di sini sudah ada kesepakatan masyarakat menyerahkan tanah kepada kelompok tani. Coba bapak hubungi ketua kelompok,” jawab Kepala Desa secara tertulis.
 
Pernyataan itu justru memunculkan banyak tanda tanya. Di satu sisi ia tahu aturan melarang penjualan aset desa, namun di sisi lain ia membenarkan adanya penyerahan tanah kepada kelompok tani tanpa menjelaskan batasan kewenangan dan prosedurnya yang benar. Ketika diminta penjelasan lebih lanjut, ia justru melemparnya kembali kepada pengurus kelompok tani.
 
Menanggapi hal itu, awak media menegaskan kembali bahwa tanah desa adalah aset milik bersama yang hanya boleh dikelola, bukan untuk diserahkan haknya apalagi diperjualbelikan.
 
Terpisah, Praktisi Hukum Fadrianto, S.H., M.H. menilai sikap demikian justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan. “Kepala desa selaku pemegang kuasa pengelolaan aset desa seharusnya memberikan penjelasan yang jelas dan tegas, bukan saling lepas tangan. Jika ia tahu tidak boleh dijual, maka seharusnya ia yang menegaskan dan mengawasi, bukan malah menyerahkan sepenuhnya kepada kelompok tani yang notabene hanya pihak yang diberi hak memanfaatkan,” tegas Fadrianto.
 
Masyarakat berharap Kepala Desa Seri Kembang segera bersikap tegas dan terbuka, bukan mengelak. Apakah penyerahan tanah itu sekadar penyerahan pengelolaan atau sudah peralihan hak milik, serta bagaimana keabsahan penerbitan  Surat  atas tanah ,yang dibagikan secara perorangan, harus dijelaskan secara transparan dan bertanggung jawab.
 
 
×
Berita Terbaru Update