Labuhanbatu, Liputan12.com – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi melakukan tindakan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berinisial MS. Penahanan dilakukan pada Rabu (15/07/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk masuk tahap penuntutan (P-21).
MS akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Juli hingga 3 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-3611/L.2.18/Ft.1/07/2026 yang telah dikeluarkan secara resmi.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu telah menerima pelimpahan data tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Polres Labuhanbatu setelah proses penyidikan di tingkat kepolisian selesai dilaksanakan.
Diduga Simpangsiur Dana Desa Selama 4 Tahun
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, MS diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa selama empat tahun berturut-turut, mulai dari tahun anggaran 2020 hingga 2023. Selama menjabat sebagai Kepala Desa, tersangka diketahui menguasai dan mengelola secara mandiri seluruh anggaran yang dicairkan dari Rekening Kas Desa. Perangkat desa lainnya disebut-sebut sengaja tidak dilibatkan dalam proses pengelolaan keuangan dan hanya berperan sebagai "penonton".
Akibat dari tindakan tersebut, berbagai program pembangunan serta kegiatan kesejahteraan warga Desa Teluk Pulai Luar yang bersumber dari dana desa harus terbengkalai. Hal ini tentu saja memberikan dampak yang signifikan terhadap kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan telah dihitung secara pasti oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.2/2184/INSP.IW.II/2025 tertanggal 28 Desember 2025. Total kerugian yang diakibatkan mencapai Rp1.168.626.162,28 atau sekitar satu miliar seratus enam puluh delapan juta rupiah.
Dijerat Pasal Berlapis Korupsi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Dakwaan Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Dakwaan Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, JPU Kejari Labuhanbatu tengah dalam proses merampungkan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses sidang lebih lanjut.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, S.H., menegaskan bahwa penahanan terhadap mantan Kades ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu atau jabatan.
"Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, akuntabel, dan transparan. Penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan desa agar dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat," tegas Memed.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyelewengan atau penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di lingkungan sekitar. "Kasus yang terjadi di Desa Teluk Pulai Luar ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan pejabat terkait. Dana desa disalurkan oleh pemerintah untuk memakmurkan rakyat dan membangun desa, bukan untuk memperkaya oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
[Rnl]
