Pekanbaru – Liputan12.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau secara resmi melayangkan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan jasa sewa Access Point di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran 2024–2025, dengan total nilai mencapai Rp2.303.700.000.
Pengaduan yang ditandatangani langsung oleh Plt Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, disertai dengan dokumen investigasi rinci setebal 21 halaman yang menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dokumen tersebut menjadi dasar kuat dalam mengemukakan dugaan yang terjadi pada proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
Dalam laporannya, DPD LHI Riau menguraikan berbagai dugaan penyimpangan, antara lain adanya indikasi penggelembungan harga yang signifikan, praktik pemecahan paket pekerjaan (project splitting) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, masa sewa yang tumpang tindih antara periode kontrak, dugaan adanya komponen proyek fiktif, hingga indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa pengadaan jasa sewa Access Point dilakukan melalui penyedia CV Anugrah Pratama dengan total nilai kontrak tahun 2024–2025 sebesar Rp2.303.700.000 untuk penyewaan sebanyak 250 unit Access Point. Menurut analisis DPD LHI Riau, harga sewa yang ditetapkan jauh lebih mahal dibandingkan jika barang tersebut dibeli secara langsung dan menjadi aset milik negara.
Muhajirin Siringo Ringo menyampaikan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menyerahkan seluruh dokumen beserta analisis yang telah kami kumpulkan dan teliti kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan adil, tanpa pandang bulu terhadap siapapun," ujar Muhajirin.
Selain itu, Muhajirin juga mengungkapkan bahwa belum lama ini dirinya dihubungi langsung oleh Ketua Umum LSM AMATIR, Nardo Pasaribu. Dalam komunikasi tersebut, menurut Muhajirin, Nardo mengaku sebagai pimpinan dari CV Anugrah Pratama dan meminta agar pihak LHI Riau tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan tersebut di lingkungan UIN Suska Riau.
"Belum lama ini saya mendapatkan panggilan dari saudara Nardo Pasaribu. Dalam percakapan tersebut beliau mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan secara langsung meminta saya agar tidak mengganggu pekerjaannya di UIN Suska Riau. Namun saya dengan tegas menyampaikan bahwa sebagai aktivis antikorupsi, saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial yang berdasarkan data dan dokumen faktual yang kami miliki. Semua dugaan yang kami kemukakan ini biarlah diuji kebenarannya melalui proses hukum yang berlaku," jelas Muhajirin.
Muhajirin menambahkan bahwa informasi mengenai komunikasi tersebut disampaikannya sebagai bagian dari kronologi kejadian yang diketahuinya, bukan sebagai tuduhan tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa kebenaran seluruh dugaan dalam laporan maupun pernyataan dari berbagai pihak tetap menjadi kewenangan eksklusif aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pembuktian yang sah.
DPD LHI Riau berharap Polda Riau segera dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan tersebut. Langkah yang diharapkan adalah dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, serta melakukan audit komprehensif terhadap keseluruhan proses pengadaan jasa sewa Access Point di UIN Suska Riau. Semua ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum yang jelas dan menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara yang seharusnya bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di daerah.
Editor: Alfitria
