- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Sosialisasi Perma, Sema, dan Sk Dirjen Badilum di PN Pasir Pengaraian

Kamis, 02 Juli 2026 | 7/02/2026 07:41:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T12:41:23Z

Pasir Pangarayan (Riau)Liputan12.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri kegiatan sosialisasi regulasi terkini di bidang peradilan pidana yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan pada Kamis (02/07/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pasir Pangarayan diikuti oleh berbagai komponen Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Pasir Pangarayan, dengan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan diwakili oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas), Ega Saputra.

Kegiatan sosialisasi ini membahas secara mendalam sejumlah regulasi penting yang menjadi acuan dalam pelaksanaan peradilan pidana dan pemasyarakatan, antara lain:

- PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

- PERMA Nomor 2 Tahun 2025 dan SK Dirjen Badilum Nomor 199 Tahun 2026 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum

- SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Keikutsertaan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh komponen APH. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh petugas pemasyarakatan selalu mengikuti perkembangan regulasi terkini yang berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, termasuk dalam hal penanganan warga binaan, bimbingan kemasyarakatan, serta penanganan kasus khusus seperti penyandang disabilitas.

Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berkomitmen untuk terus mendukung terjalinnya koordinasi yang efektif dan sinkronisasi langkah dengan para pemangku kepentingan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang lebih profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi proses pembinaan dan rehabilitasi warga binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan baik.

 

Editor: Alfitria

×
Berita Terbaru Update