- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

KLARIFIKASI PROSES PEREKRUTAN TENAGA KESEHATAN KONTRAK 7 BULAN: UTAMAKAN PERAWAT LAMA TANPA STATUS, BANYAK LULUSAN BARU MUNDUR

Jumat, 10 Juli 2026 | 7/10/2026 10:23:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T03:23:22Z

 


Sampang – Liputan12.com – Menyusul munculnya berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat terkait proses penerimaan tenaga kesehatan kontrak tahun 2026 di Kabupaten Sampang, pihak terkait resmi memberikan klarifikasi rinci terkait mekanisme pelaksanaan, tujuan utama program, serta alasan tidak dilaksanakannya seleksi secara terbuka seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

 

 

 

PRIORITAS UTAMA: PERAWAT YANG SUDAH LAMA MENGABDI TANPA STATUS

 

Menurut narasumber dari pihak pelaksana, setelah menerima surat arahan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, arahan utama dalam proses perekrutan ini adalah untuk mengutamakan rekan-rekan tenaga kesehatan yang telah lama bertugas di berbagai Puskesmas se-Kabupaten Sampang namun belum memiliki status kepegawaian resmi (bukan termasuk dalam Program Penguatan Kesehatan Masyarakat/P3K maupun Aparatur Sipil Negara/ASN).

 

"Kami sangat memahami kondisi rekan-rekan yang telah bertahun-tahun memberikan kontribusi untuk pelayanan kesehatan masyarakat, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. Jika proses dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dikhawatirkan mereka yang sudah lama mengabdi justru akan tersingkir oleh calon baru yang mungkin memiliki ijazah lebih tinggi namun tidak memiliki pengalaman lapangan yang sama," jelas narasumber.

 

Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kesempatan yang layak kepada mereka yang telah lama berbakti namun belum memiliki kejelasan status kepegawaian, sebagai bentuk apresiasi sekaligus perlindungan sementara bagi kontribusi yang telah mereka berikan.

 

 

 

KONTRAK HANYA 7 BULAN, BANYAK PELAMAR MENGUNDURKAN DIRI

 

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah durasi kontrak kerja yang hanya berlaku selama 7 bulan saja, mulai dari bulan Januari hingga Juli 2026. Kondisi ini menjadi alasan utama banyak pelamar, termasuk lulusan baru dari akademi keperawatan maupun tenaga kesehatan lain yang ditawari kesempatan ini, memilih untuk mengundurkan diri dari proses penerimaan.

 

"Banyak calon penerima yang mengeluarkan keberatan dan akhirnya menolak tawaran ini karena durasi kontrak yang cukup singkat. Kami juga harus jujur bahwa kami tidak bisa memberikan jaminan apapun terkait kemungkinan perpanjangan kontrak pada tahun depan, karena hal ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dari pemerintah daerah maupun pusat," jelasnya.

 

Beberapa lulusan baru yang telah mendaftar mengaku bahwa durasi kontrak yang singkat tidak sebanding dengan usaha dan komitmen yang harus mereka berikan, terutama karena mereka berharap mendapatkan kesempatan kerja yang lebih stabil untuk mengembangkan karir di bidang kesehatan.

 

 

 

TERKAIT ISU “YANG DITERIMA JASTRU LULUSAN BARU”

 

Merespons tuduhan yang muncul di masyarakat bahwa yang akhirnya diterima justru banyak merupakan lulusan baru yang belum memiliki pengalaman kerja, pihak terkait menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

 

"Kami telah melakukan proses pendaftaran dan penawaran secara bertahap, dengan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada seluruh tenaga kesehatan lama yang belum memiliki status. Namun kenyataannya, banyak di antara mereka yang menolak tawaran ini setelah mempertimbangkan durasi kontrak yang singkat serta ketidakpastian anggaran untuk masa depan. Akhirnya, kuota yang tersisa pun terisi oleh pelamar lain yang bersedia menerima kondisi tersebut, termasuk beberapa lulusan baru yang memang mencari pengalaman kerja pertama," terangnya.

 

Pihak terkait juga menjelaskan bahwa setiap nama calon yang diusulkan juga telah melalui verifikasi dari masing-masing Puskesmas terkait, sehingga memastikan bahwa mereka yang diterima memiliki kualifikasi dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya.

 

 

 

ALASAN TIDAK SELEKSI TERBUKA DAN KENDALA ANGGARAN

 

Pihak pelaksana juga memberikan penjelasan terkait alasan tidak dilaksanakannya seleksi terbuka dalam proses perekrutan ini. Menurut mereka, keputusan ini didasari oleh pertimbangan efisiensi penggunaan anggaran yang terbatas.

 

"Jika kita melakukan seleksi terbuka melalui aplikasi pihak ketiga seperti pada umumnya, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk biaya administrasi dan pengelolaan sistem seleksi. Sementara itu, alokasi anggaran yang kita terima juga harus digunakan untuk menutupi kebutuhan lain seperti sewa tempat pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan operasional lainnya," paparnya.

 

Selain itu, narasumber juga mengakui bahwa pihaknya tidak sepenuhnya menguasai data individu secara mendetail, karena nama calon yang diusulkan merujuk pada data yang disampaikan langsung oleh masing-masing Puskesmas sesuai dengan kebutuhan pelayanan di wilayahnya.

 

 

 

KETERLAMBATAN PENCAIRAN GAJI

 

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah terlambatnya pencairan gaji bagi tenaga kesehatan kontrak yang telah mulai bekerja sejak awal tahun. Menurut klarifikasi yang diberikan, keterlambatan ini disebabkan oleh proses administrasi yang harus menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Jawa Timur.

 

"Secara prinsip, hak gaji seharusnya berlaku sejak bulan Januari 2026 ketika mereka mulai menjalankan tugas. Namun sayangnya, SK resmi baru bisa dikeluarkan pada akhir Mei 2026. Sehingga setelah itu, kami baru bisa melakukan pencairan gaji secara bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.

 

Pihak berwenang menyatakan bahwa mereka siap menerima laporan spesifik jika ada dugaan kecurangan atau praktik tidak benar dalam proses perekrutan ini. Namun mereka juga menegaskan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan telah mengacu pada tujuan awal program, yaitu memberikan perlindungan sementara kepada tenaga kesehatan yang selama ini telah berbakti namun belum memiliki kejelasan status kepegawaian.

 

Penulis/Editor: sal/Agus

×
Berita Terbaru Update