- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua PWDPI KEPRI : Diduga Ada Skema Kriminalisasi Agar Lahan Bisa Dikuasai

Rabu, 08 Juli 2026 | 7/08/2026 12:35:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-08T05:35:41Z

KEPRI-KARIMUNLiputan12.com – "Fakta di persidangan dugaan pemalsuan surat tanah ini sungguh memalukan dunia hukum di Karimun!" Ujar Ketua DPW Persatuan Warga Desa Petani Indonesia (PWDPI) Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, yang menilai perkara ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan ada upaya terencana mengkriminalkan warga yang tidak bersalah semata-mata agar lahan tersebut bisa dikuasai pihak lain.

Terbukti di sidang, tiga saksi a de charge Sukardi, Usman, dan Andi Sembiring bersama 12 orang lain sudah menggarap dan menjaga lahan seluas puluhan hektare ini sejak tahun 1999, jauh sebelum muncul klaim sepihak dari pelapor Jono Seng yang bahkan tidak pernah dikenal oleh para penggarap tersebut. "Tidak ada satu pun perubahan batas wilayah! Tanah itu sejak awal sudah sah masuk wilayah RT 003 RW 003 Bukit Cincin Sei Raya, bukan pindah dari RT 02 RW 02 seperti yang didalihkan," tegasnya.

Dua terdakwa yang kini menghadapi proses hukum bahkan bukan penggarap asli! Mereka hanya membeli tanah dengan itikad baik dari penggarap lama, setelah diyakini tidak ada sengketa apapun. Namun hari ini justru merekalah yang harus duduk di bangku pesakitan!


Tanda Tangan Sukarela, Dokumen Bukan Palsu, Tapi Siapa yang Sebenarnya Bermain Kotor?

Fakta yang paling menyakitkan yang muncul di persidangan adalah: di depan hakim, para saksi dengan tegas mengakui bahwa tanda tangan di surat yang menjadi objek tuduhan murni merupakan kehendak mereka sendiri, tanpa adanya paksaan sepeser pun. Secara fisik, lahan tersebut juga benar-benar telah dikuasai dan dirawat dengan penuh perhatian selama bertahun-tahun oleh pihak terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, An Karim dan Nursaed, menegaskan tajam dalam pidato hukumnya: "Surat yang dituduh sebagai palsu itu sama sekali tidak ada cacat pemalsuan, baik dari segi bentuk, isi, maupun asalnya. Kalau dokumen asli, tanda tangan asli, penguasaan tanah nyata—di mana letak kejahatannya? Unsur niat jahat atau mens rea tidak ada sama sekali! Ini jelas merupakan upaya menjadikan hukum sebagai alat untuk memasukkan orang ke penjara, supaya jalan terbuka untuk merebut lahan yang sudah dikuasai puluhan tahun!"


Ketua Dpw Pwdpi Kepri: Hukum jangan Dijadikan Alat Perebutan Aset!

Menyikapi fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Hatik Hidayati Setiowati meledakkan kritik tajam kepada pihak yang dianggap mencoba memanfaatkan jalur hukum untuk kepentingan pribadi. "Ini sungguh tidak masuk akal! Kalau pelapor merasa dirugikan, mengapa tidak menuntut bukti kepemilikan sendiri melalui jalur perdata yang sesuai, malah memaksa menggunakan jalur pidana dengan tuduhan yang tidak berdasar? Ini skema yang jelas: kriminalisasi terhadap terdakwa adalah cara instan agar mereka tersingkir, kemudian lahan bisa dengan mudah dikuasai oleh pelapor. Jangan sampai pengadilan dan aparat hukum dimanfaatkan untuk melancarkan ambisi perampasan tanah!" tegasnya pada hari Selasa (07/07/2026).

"Kami minta hakim berani untuk berlaku jujur dan adil: bukti sudah sangat jelas bahwa transaksi yang dilakukan bersifat jujur, dokumen yang digunakan sah, tidak ada niat buruk dari kedua terdakwa—segera lepaskan kedua warga ini! Jangan biarkan mereka menjadi korban tumpang tindih data tanah, kelalaian dinas terkait, sekaligus korban rekayasa pihak yang haus akan lahan!" tandasnya dengan nada tegas.

Ketua PWDPI Kepri juga mengancam bahwa organisasinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, membuka jejak kepemilikan tanah yang sebenarnya, serta menindaklanjuti dugaan rekayasa kriminalisasi ini ke jalur yang lebih tinggi jika keadilan tidak segera ditegakkan oleh pengadilan.



(Humas PWDPI Kepri)

Sahroni

×
Berita Terbaru Update