Pekanbaru (Riau) – Liputan12.com – Polemik seputar pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) NIBA Kota Pekanbaru semakin memanas setelah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nursal Tanjung menggelar pertemuan dengan Ketua Pimpinan Daerah (PD) FSP NIBA Provinsi Riau, Rukiah Indrawati, S.H. Dalam pertemuan tersebut, Nursal Tanjung menilai bahwa pelaksanaan Muscab yang digelar merupakan kesalahan yang harus diselesaikan sesuai aturan organisasi, guna menghindari terjadinya konflik yang lebih luas di dalam tubuh serikat pekerja.
Rukiah Indrawati mengaku telah mendatangi lokasi pelaksanaan Muscab yang dipimpin oleh T. Darwin setelah mengetahui bahwa kegiatan tersebut digelar secara diam-diam tanpa mengundang PD FSP NIBA Provinsi Riau yang dipimpinnya. Menurutnya, kehadiran pengurus tingkat provinsi merupakan bagian tak terpisahkan dari mekanisme organisasi untuk mengesahkan kepengurusan tingkat cabang, sehingga pelaksanaan tanpa pemberitahuan dan kehadiran pihak provinsi dinilai tidak sesuai prosedur.
Di lokasi tersebut, Rukiah mendapatkan penjelasan dari Ridwan yang menyatakan dirinya sebagai Ketua PD FSP NIBA Provinsi Riau versi Jumhur. Menurut keterangan Ridwan, Muscab tersebut diselenggarakan oleh kepengurusan versi Jumhur dan bahwa PC FSP NIBA Kota Pekanbaru telah resmi berafiliasi dengan kepengurusan tersebut.
Namun, Rukiah dengan tegas membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga hari pelaksanaan Muscab berlangsung, kepengurusan PC FSP NIBA Kota Pekanbaru belum pernah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan yang dipimpinnya dan masih tercatat sebagai pengurus yang sah dalam administrasi organisasi resmi milik PD FSP NIBA Provinsi Riau.
"Atas dasar hal itu, kami menyatakan bahwa Muscab yang digelar tersebut bersifat ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dan mekanisme organisasi yang berlaku," tegas Rukiah. Ia juga menyoroti penggunaan istilah "Muscab ke-7" dalam undangan kegiatan. Menurutnya, penyebutan tersebut tidak sesuai dengan kondisi aktual organisasi dan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FSP NIBA.
Rukiah menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap pengurus PC FSP NIBA Kota Pekanbaru yang dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan organisasi. Selain itu, PD FSP NIBA Provinsi Riau akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru agar tidak mengesahkan atau mencatat hasil dari Muscab yang dinilai ilegal tersebut. Pihaknya juga mengajak Disnaker untuk memberikan pembinaan serta melakukan klarifikasi langsung kepada penyelenggara Muscab guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas di internal organisasi FSP NIBA.
Pertemuan antara PD FSP NIBA Provinsi Riau versi Rukiah Indrawati dengan pengurus PC NIBA Kota Pekanbaru, sebagian pengurus Persatuan Unit Kerja (PUK) SP NIBA Pekanbaru, serta Ridwan yang mengaku mewakili kepengurusan versi Jumhur berlangsung dalam suasana yang terkendali dengan di bawah pemantauan aparat keamanan. Acara tersebut disaksikan langsung oleh personel intelijen Polresta Pekanbaru, Kimson, bersama sejumlah personel intelijen dari Polres dan Polsek wilayah setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi maupun tanggapan dari Ridwan maupun pihak penyelenggara Muscab terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Rukiah Indrawati. Begitu pula dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi mengenai rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh PD FSP NIBA Provinsi Riau.
Editor: Alfitria
