- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Isu Baru: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Tak Bisa Beli Pertalite?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 7/04/2026 04:06:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-04T09:06:26Z

NasionalLiputan12.com – Sebuah informasi yang tengah menyebar luas di masyarakat mengklaim bahwa pemilik kendaraan yang terlambat melunasi pajak tahunan kendaraan bermotor tidak akan lagi diperkenankan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi seluruh Indonesia.

Isu yang muncul secara tiba-tiba ini telah memicu kekhawatiran yang cukup luas di kalangan pengguna kendaraan bermotor, yang terlihat dari munculnya antrean panjang pengendara di berbagai SPBU di seluruh penjuru negeri. Banyak pengendara berusaha untuk mengisi bahan bakar sedini mungkin sebelum kebijakan tersebut jika benar-benar diterapkan, sementara sebagian lainnya khawatir akan dampaknya terhadap mobilitas sehari-hari jika kebijakan tersebut benar adanya.

Masyarakat kini bertanya-tanya mengenai kebenaran aturan yang diklaim baru ini. Beberapa pihak menganggap bahwa kebijakan semacam itu bisa menjadi langkah untuk menjaga ketepatan sasaran pemberian BBM bersubsidi, sehingga hanya diperoleh oleh pengguna yang memenuhi persyaratan administrasi kendaraan. Namun, sebagian besar masyarakat masih meragukan dan menyatakan bahwa informasi ini kemungkinan besar merupakan isu yang belum terkonfirmasi dan perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau pengumuman tertulis dari pemerintah pusat, perusahaan Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait lainnya seperti Direktorat Jenderal Pajak atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membenarkan keberadaan kebijakan tersebut. Belum juga ada klarifikasi mengenai apakah kebijakan ini akan segera diberlakukan atau masih dalam tahap pembahasan.

Dalam kondisi yang belum jelas ini, publik diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang agar tidak mengambil langkah yang salah atau terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penting bagi seluruh pengguna kendaraan untuk selalu memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak tahunan, sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.

 

Sal / Agus

×
Berita Terbaru Update