- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hampir Setahun Menghilang, Mantan Karyawan PT GON Ogan Ilir Dicari Terkait Dugaan Penggelapan, Sayembara Rp20 Juta Ditetapkan

Kamis, 02 Juli 2026 | 7/02/2026 03:31:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T08:31:38Z

 OGAN ILIR, Liputan12.com– Polres Ogan Ilir bersama pihak manajemen PT Golden Oilindo Nusantara (GON) masih gencar memburu keberadaan Fachrizal Qoirul Muhlisin (24), mantan karyawan yang menghilang tak lama setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Hingga kini, orang yang dicari diketahui sudah hampir satu tahun tidak diketahui keberadaannya.
 
Berdasarkan data identitas, Fachrizal lahir di Pematang Sari pada 19 November 2001, dan sebelumnya berdomisili di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Ia memiliki ciri fisik yang mudah dikenali: tinggi badan sekitar 168 cm, bentuk wajah persegi, warna kulit sawo matang, tubuh padat berisi, rambut hitam sedikit ikal, serta bermata besar.
 
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menjelaskan, pihaknya sangat membutuhkan kehadiran Fachrizal karena statusnya sebagai saksi kunci. "Keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan, mengingat ia mengetahui, melihat, dan mengalami langsung peristiwa dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (2/7/2026).
 
Peristiwa yang diduga melanggar Pasal 374 KUHP ini terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 10.53 WIB, di lingkungan kantor PT GON yang beralamat di Jalan Lurus, Desa Sungai Rambutan. Laporan resmi telah disampaikan ke kepolisian dengan nomor: DPS/49/IX/2025/Reskrim Polres Ogan Ilir tertanggal 11 September 2025.


Pihak perusahaan melalui Humasnya, Mujianto, mengumumkan sayembara bagi masyarakat yang membantu pencarian. "Kami berikan imbalan sebesar Rp 20 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi akurat hingga Fachrizal berhasil ditemukan," tegasnya.
 
Masyarakat yang mengetahui keberadaan orang tersebut diminta segera melapor ke Polres Ogan Ilir di nomor 0821-7731-7818, atau menghubungi langsung Mujianto di 0822-7953-4486.
 
"Kami tetap berharap Fachrizal mau bersikap kooperatif dan segera hadir untuk memberikan keterangan guna meluruskan masalah ini," pungkas Mujianto. (ard)
×
Berita Terbaru Update