Surabaya – Liputan12.com – Tindakan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sekitar Jalan Kapasari, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, menuai sorotan publik karena diduga berlangsung secara tebang pilih dan diskriminatif terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi tersebut.
Sofi, salah seorang pedagang kaki lima yang telah berjualan di lokasi tersebut selama beberapa waktu, mengaku kerap menjadi korban pengambilan barang dagangannya oleh petugas Satpol-PP. Ia menyayangkan mengapa dirinya dan rekan sekerjanya Umi selalu menjadi sasaran utama, padahal menurutnya masih banyak pedagang lain di wilayah yang sama yang juga dianggap melanggar aturan namun tidak terkena tindakan serupa.
“Saya sangat kecewa. Setiap ada penertiban, barang saya dan Umi yang berjualan sebelah saya selalu diambil. Padahal kalau dibilang melanggar, banyak sekali yang lain di sini yang juga melakukan hal yang sama, tapi tidak pernah disentuh sama sekali,” ujar Sofi dengan nada kecewa saat ditemui awak media.
Umi, yang sudah lama berdagang di kawasan Surabaya, turut mengungkapkan keberatan terhadap praktik penertiban yang terjadi. Ia menilai bahwa tindakan penertiban yang dilakukan hanya menyasar pedagang di sekitar lokasi berjualannya, sementara pelanggaran serupa yang dilakukan oleh pedagang lain di sepanjang jalan yang sama justru dibiarkan tanpa ada tindakan apapun.
“Kalau memang mau menegakkan hukum dan asas kemanusiaan, harus dilakukan secara adil bagi semua orang. Banyak pedagang yang bermunculan di pinggir jalan raya yang jelas-jelas melanggar peraturan, kenapa mereka tidak ditertibkan juga? Rasanya hukum ini seolah-olah tajam ke bawah terhadap pedagang kecil, tapi tumpul ke atas terhadap yang lain,” tegas Umi dengan nada tegas.
Menurut Sofi, para pedagang berharap bahwa penertiban dapat dilakukan secara merata jika memang berdasarkan arahan dari pihak kelurahan dan kecamatan. “Kami memang menyadari bahwa memanfaatkan pinggir jalan untuk berjualan adalah pelanggaran. Tapi kami hanya mencari nafkah dengan cara halal untuk menghidupi keluarga. Jika memang ada aturan yang harus diterapkan, terapkanlah pada semua orang, jangan dilakukan secara pilih-pilih,” ucapnya.
Dalam pandangan hukum, praktik penertiban secara tebang pilih merupakan bentuk penegakan aturan yang diskriminatif, di mana aparat hanya memproses pihak tertentu saja sementara yang lain dibiarkan bebas. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial atau kondisi ekonomi.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Gerakan Masyarakat Indonesia Maju (GMIM), H. Abeng, menyampaikan harapan agar pihak Satpol-PP tidak lagi mengambil barang dagangan milik pedagang kaki lima. Ia mengingatkan pemerintah kota untuk lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini, di mana banyak pedagang kaki lima yang harus menjalankan usahanya dengan modal dari pinjaman hanya untuk bertahan hidup.
“Pemerintah harus lebih peka terhadap kondisi rakyat kecil. Jangan sampai tindakan penertiban yang seharusnya untuk menciptakan ketertiban malah membuat nasib pedagang semakin sulit. Jika ada pelanggaran, sebaiknya berikan pembinaan dan penyuluhan terlebih dahulu, bukan langsung mengambil barang yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka,” ungkap H. Abeng.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpol-PP Kota Surabaya terkait dugaan praktik penertiban tebang pilih yang terjadi di kawasan Jalan Kapasari. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera memberikan klarifikasi dan menjamin bahwa setiap langkah penegakan aturan akan dilakukan dengan prinsip keadilan dan rasa kemanusiaan demi terciptanya ketertiban serta kesejahteraan bersama.
Saladin
