Labuhanbatu Selatan, Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah JN alias OGEK (30 tahun), wiraswasta yang bertempat tinggal di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, serta AS alias EEN (43 tahun), wiraswasta berdomisili di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Dalam tindakan penggerebekan yang dilakukan secara hukum, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini, antara lain:
1. 2 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 206,78 gram
2. 1 plastik warna hitam yang diduga digunakan untuk penyimpanan barang bukti
3. 2 unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo warna biru dan Realme warna putih, yang diduga sebagai sarana komunikasi transaksi
4. 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1644 KK yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika
Penangkapan Bermula dari Laporan Masyarakat
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
"Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya dua pria yang diduga melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut, kami langsung memberikan perintah kepada Kelompok Bantuan Operasional (KBO) Satresnarkoba bersama Kanit I dan Tim Operasional Khusus (Opsnal) untuk melakukan penyelidikan mendalam," ujar AKP Sahat pada Selasa (21/07/2026).
Setelah berhasil mengantongi identitas dan pola aktivitas kedua pelaku, tim penyidik melakukan teknik undercover buy untuk mendapatkan bukti yang kuat. Dari hasil tindakan tersebut, kedua terduga pelaku berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti yang ada pada saat itu.
"Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, kedua terduga pelaku telah mengakui bahwa sabu yang diamankan tersebut adalah milik mereka dan telah digunakan untuk diperjualbelikan," tambah Kasat Resnarkoba.
Komitmen Tegas Berantas Narkoba
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
AKP Sahat menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan memiliki komitmen yang sangat kuat untuk tidak memberi sedikit pun ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, sehingga kita dapat bersama-sama mewujudkan Labusel yang bersih dan bebas dari narkotika," tegasnya dengan penuh semangat.
[Rnl]
