Sulawesi Utara – Liputan12.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Kepulauan Sitaro tengah menjadi sorotan setelah munculnya polemik terkait pergantian kepengurusan yang dilakukan secara sepihak oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Utara. Menanggapi hal ini, jajaran DPD Partai NasDem Sitaro menegaskan posisi hukum mereka secara tegas dengan menolak perubahan yang dianggap tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh partai.
Menurut penjelasan dari pihak DPD Sitaro, mereka berpegang teguh pada dasar hukum yang jelas, yaitu Surat Edaran No.91.SI/DPP-NasDem/VI/2024 yang memuat aturan baku tentang kepengurusan DPW dan DPD Partai NasDem. Dalam surat edaran tersebut secara eksplisit ditegaskan bahwa pengesahan kepengurusan DPW dan DPD adalah kewenangan mutlak Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, beserta Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim.
Sehingga, pergantian pengurus DPD Sitaro yang dilakukan oleh Ketua DPW Sulawesi Utara Viktor Mailangkay dinilai keliru dan telah melakukan pelanggaran serius dengan mengangkangi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam proses pengangkatan pengurus DPD Sitaro. Tindakan sepihak ini juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan organisasi dan mencederai prinsip tata kelola yang transparan serta akuntabel dalam partai.
Mekanisme Pergantian Hanya Boleh Dilakukan DPP dalam Kondisi Khusus
Richard Baliung sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD NasDem Sitaro, secara khusus menyoroti keabsahan mekanisme pergantian kepengurusan yang dilakukan. Ia menegaskan bahwa perubahan struktur kepengurusan hanya dapat dilakukan oleh DPP apabila ada kondisi khusus, seperti ketua, sekretaris, atau bendahara mengalami halangan tetap, mengundurkan diri, atau pindah ke partai lain. Namun selama tiga posisi kunci ini tetap aktif dan tidak mengalami kondisi tersebut, maka struktur kepengurusan yang sah adalah yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tiga unsur pimpinan DPD Sitaro masih aktif dan tidak ada satupun alasan sebagaimana disebutkan dalam aturan untuk melakukan pergantian," ujar Richard.
Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, pengangkatan pengurus DPD merupakan kewenangan mutlak DPP yang tidak boleh diintervensi oleh pihak lain, termasuk DPW. Namun yang terjadi saat ini, Ketua DPW Sulut secara tegas dan tanpa prosedur yang jelas memutuskan susunan pengurus DPD Sitaro, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian di internal partai.
Langkah tersebut tidak hanya mencederai mekanisme organisasi yang telah ditetapkan, tapi juga berpeluang memecah belah soliditas kader di daerah. Bahkan DPP sendiri telah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran yang harus segera diperbaiki agar tidak merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap partai NasDem.
Ditakutkan Menimbulkan Dualisme Kepengurusan
"Kami menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kepengurusan dan disharmoni internal, yang sangat merugikan konsolidasi partai menjelang agenda politik ke depan," ujar Richard dengan tegas.
Ia pun mengimbau seluruh kader dan masyarakat di Kepulauan Sitaro agar tetap tenang dan solid, menghormati mekanisme yang telah ditetapkan oleh partai, serta menunggu keputusan resmi dari DPP Partai NasDem terkait permasalahan ini.
DPD Partai NasDem Kabupaten Sitaro menegaskan bahwa SK kepengurusan yang mengangkat Ketua Sumitro Jacobus masih berlaku secara sah hingga diterbitkannya SK baru oleh DPP. Mereka juga tetap berkomitmen untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART dan keputusan resmi partai, sekaligus menjaga keharmonisan organisasi.
"Kami berusaha menghindari polemik yang tidak perlu, sehingga semua kader dapat fokus pada kerja politik yang konstruktif dan mendukung visi partai ke depan," tambah Richard.
Penulis: JeEv
