![]() |
| Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan penyertaan modal ketahanan pangan Rp185.965.000 di Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. |
Lamongan, Liputan12.com — Pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, penyertaan modal yang disebut mencapai Rp185.965.000 hingga kini dipertanyakan keberadaan, pengelolaan, serta hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa dan diperuntukkan mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan yang berkaitan dengan sektor pertanian, peternakan, maupun unit usaha produktif desa.
Namun, berdasarkan informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat, belum terlihat secara jelas bentuk usaha atau kegiatan berkelanjutan yang dapat menunjukkan bagaimana penyertaan modal tersebut telah direalisasikan dan dikelola.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: ke mana dana penyertaan modal tersebut dialokasikan, siapa pengelolanya, bagaimana bentuk usahanya, serta berapa hasil yang telah diperoleh desa?
Warga Minta Pengelolaan Dibuka Secara Terang
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat berharap Pemerintah Desa Jatirejo membuka informasi secara transparan mengenai program tersebut.
Masyarakat menilai, dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah semestinya memiliki perencanaan, pelaksanaan, pembukuan, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diketahui sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nilainya cukup besar, hampir Rp186 juta. Kami bukan menuduh siapa pun, tetapi masyarakat berhak mengetahui dana itu digunakan untuk apa, bentuk usahanya apa, siapa yang mengelola, dan bagaimana hasilnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, persoalan bukan semata-mata mengenai besar kecilnya anggaran, melainkan menyangkut keterbukaan pengelolaan uang publik dan manfaat program bagi masyarakat desa.
Jika program tersebut memang berjalan, masyarakat tentu berharap terdapat penjelasan mengenai bentuk kegiatan, aset atau usaha yang dibiayai, perkembangan usaha, hingga kontribusinya terhadap pendapatan atau ketahanan pangan desa.
Bukan Sekadar Anggaran Terserap
Program ketahanan pangan desa pada prinsipnya tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pencantuman anggaran dalam APBDes. Penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kegiatan yang jelas, memiliki manfaat, serta didukung dokumen administrasi dan laporan keuangan yang dapat diverifikasi.
Karena itu, apabila benar terdapat penyertaan modal sebesar Rp185.965.000, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar penganggaran, keputusan penyertaan modal, pelaksana atau pengelola, realisasi penggunaan dana, kondisi aset atau usaha saat ini, serta laporan pertanggungjawabannya.
Terlebih, apabila di lapangan tidak ditemukan aktivitas usaha sebagaimana yang direncanakan, kondisi tersebut layak menjadi perhatian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun demikian, tidak terlihatnya kegiatan secara kasatmata belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dana tersebut telah diselewengkan atau dinyatakan ludes. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, rekening, transaksi, aset, serta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Inspektorat Diminta Turun Melakukan Verifikasi
Munculnya pertanyaan publik tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Pemerintah Desa Jatirejo maupun pihak pengelola program perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Inspektorat Kabupaten Lamongan sebagai aparat pengawasan internal pemerintah juga dapat melakukan verifikasi apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penyertaan modal tersebut telah digunakan sesuai perencanaan, apakah kegiatan benar-benar berjalan, serta apakah terdapat aset atau hasil usaha yang masih tercatat sebagai kekayaan desa.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Jatirejo Belum Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Jatirejo maupun pengelola program belum memberikan keterangan resmi mengenai penyertaan modal ketahanan pangan senilai Rp185.965.000 tersebut, termasuk mengenai bentuk kegiatan, penggunaan dana, perkembangan usaha, dan laporan pertanggungjawabannya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Jatirejo maupun pihak terkait untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh.
Masyarakat pada akhirnya tidak membutuhkan sekadar jawaban normatif. Mereka membutuhkan data, dokumen, kondisi usaha di lapangan, serta laporan penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika dana publik mencapai ratusan juta rupiah, transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
(TIM)


