- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Anak Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan Bersenjata Tajam

Rabu, 15 Juli 2026 | 7/15/2026 08:46:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T01:46:23Z


CIREBON, Liputan12.com - Tepat sepekan sejak dugaan tindak kekerasan yang menimpa MFN, putra seorang jurnalis Cirebon, Ahmad Hidayat (Dayat), di depan Pos Polisi Jalan Soekarno-Hatta, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada 8 Juli 2026, keluarga korban mengaku masih menanti kepastian hukum. Hingga Rabu (15/7/2026), perkembangan penanganan perkara dinilai belum memberikan kejelasan yang mereka harapkan.


Kasus yang sempat menyita perhatian publik dan ramai diberitakan sejumlah media daring itu kini memasuki babak yang dipenuhi tanda tanya. Di tengah sorotan masyarakat, keluarga korban menyatakan belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, termasuk mengenai status penanganan perkara berdasarkan informasi yang mereka terima.


Menurut keluarga, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Mereka berharap setiap tahapan penanganan perkara dapat disampaikan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.


Di sisi lain, beban yang harus ditanggung keluarga korban terus bertambah. Meski MFN telah diperbolehkan menjalani rawat jalan setelah mendapat perawatan di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon, keluarga menyebut total biaya pengobatan telah mencapai sekitar Rp45 juta. Kondisi tersebut menambah tekanan yang harus dihadapi keluarga, baik dari sisi pemulihan korban maupun beban ekonomi.


Keluarga berharap Polsek Gebang dan Polresta Cirebon dapat segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara. Bagi mereka, kepastian informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum dan menjadi hak masyarakat untuk mengetahui bahwa setiap laporan diproses secara serius, profesional, dan berkeadilan.


Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui putusan pengadilan, tetapi juga melalui transparansi, kecepatan, dan kesungguhan dalam setiap proses penanganan perkara. Semakin lama kepastian hukum tertunda, semakin besar pula harapan masyarakat agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. 


Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update