Ogan Ilir,Liputan12.com – Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP, bersama Bupati Ogan Ilir menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Palembang.
Penyerahan ini dilaksanakan sepenuhnya sesuai amanat Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam ketentuan tersebut, hasil pemeriksaan wajib diserahkan kepada DPRD sebagai lembaga pengawas, serta kepala daerah sebagai penanggung jawab pelaksanaan anggaran daerah.
Secara umum, pemeriksaan BPK bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Hasilnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjaga kualitas pengelolaan dana publik agar tepat sasaran, bebas dari penyimpangan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Setelah menerima laporan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmen kuatnya:
Mengkaji secara mendalam seluruh temuan, catatan, dan rekomendasi yang tertuang dalam laporan
Menyusun rencana tindak lanjut secara terukur dan tepat waktu
Memperkuat sistem pengawasan internal agar kesalahan serupa tidak terulang
Menjaga kepercayaan publik melalui transparansi penuh atas setiap penggunaan anggaran daerah
Ketua DPRD menyatakan, langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). “LHP ini bukan sekadar dokumen, melainkan panduan untuk terus memperbaiki kinerja keuangan daerah, sehingga setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua lembaga akan berkoordinasi erat untuk memantau pelaksanaan seluruh rekomendasi hingga tuntas, guna mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas opini pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun mendatang. (Ard)