Sulawesi Utara, Liputan12.com -- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara mengumumkan penutupan sementara arus lalu lintas di Jembatan Biontong-Atinggola, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), guna mendukung pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi struktur jembatan.
Penutupan total akan diberlakukan mulai Jumat (26/06/2026) pukul 20.00 WITA hingga Sabtu (27/06/2026) pukul 07.00 WITA, dengan durasi pekerjaan selama 11 jam penuh.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sulawesi Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3, Renly Sembiring, ST, menjelaskan bahwa penghentian sementara arus kendaraan merupakan langkah teknis yang tidak dapat dihindari agar proses rehabilitasi dapat berjalan dengan aman dan hasilnya optimal.
Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan menyasar bagian struktur utama jembatan yang membutuhkan area kerja yang steril dari lalu lintas kendaraan. Getaran dan beban kendaraan yang melintas selama proses konstruksi berpotensi mengganggu tahapan pekerjaan serta memengaruhi kualitas hasil akhir konstruksi.
“Penutupan sementara ini dilakukan demi menjamin keselamatan pekerja konstruksi, keamanan pengguna jalan pada umumnya, serta memastikan pekerjaan rehabilitasi dapat memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Renly.
Ia menambahkan, rehabilitasi Jembatan Biontong merupakan bagian penting dari program preservasi infrastruktur nasional yang bertujuan menjaga keandalan struktur jembatan, meningkatkan tingkat pelayanan bagi pengguna jalan, serta memperpanjang umur konstruksi jembatan yang berperan sebagai sarana vital penghubung antarwilayah di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Selama masa penutupan, seluruh kendaraan umum dilarang melintas di lokasi pekerjaan. Namun demikian, BPJN Sulut tetap menyediakan akses khusus bagi kendaraan prioritas darurat seperti ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran dengan pengawasan petugas khusus.
BPJN juga mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang serta mengikuti instruksi dari petugas yang bertugas di sekitar area proyek. Demi keselamatan bersama, batas kecepatan kendaraan di sekitar lokasi pekerjaan ditetapkan maksimal 20 kilometer per jam, baik sebelum maupun setelah masa penutupan total berakhir.
Masyarakat yang berencana melintasi jalur tersebut diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan atau mencari alternatif rute lain guna menghindari keterlambatan maupun penumpukan kendaraan saat pekerjaan berlangsung.
BPJN Sulawesi Utara berharap dapat memperoleh dukungan penuh dari masyarakat terhadap pelaksanaan rehabilitasi ini. Dengan terselesaikannya pekerjaan ini, diharapkan Jembatan Biontong dapat kembali berfungsi secara optimal dan mampu menunjang mobilitas warga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
JeEv
