- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sembunyi di Bale Dekat Rumah, Buron Kasus Curat Sepeda Motor Diringkus Polresta Cirebon

Kamis, 04 Juni 2026 | 6/04/2026 07:53:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T00:53:09Z

CIREBON, Liputan12.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46 tahun) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini menjadi bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang bertujuan menindak tegas berbagai bentuk kejahatan.

Tersangka D diamankan petugas saat tengah bersembunyi di sebuah jondol atau bale-bale bambu yang terletak di dekat kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan yang berjalan lancar tanpa perlawanan dipimpin langsung oleh Kanit Teknik Pencarian dan Pengamanan Barang Bukti (Tekab) Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka D merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan terhadap dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum, yakni K (44 tahun) dan WP (33 tahun). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di halaman rumah warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada tanggal 27 September 2024 silam.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari pihaknya," ujar Kombes Pol Imara Utama pada Selasa (2/6/2026).

Aksi kejahatan kelompok tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu tengah tertidur di teras depan rumahnya terkejut saat terbangun karena menemukan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah beserta telepon genggam miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material total mencapai Rp12.000.000,-.

Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk proses hukum. Di antaranya adalah sepeda motor yang disita dari seorang saksi sekaligus penadah berinisial W, tiga unit telepon genggam yang disita dari ketiga pelaku, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan aksi kejahatan tersebut.

Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap seluruh rangkaian perkara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon kini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


Bung Arya

×
Berita Terbaru Update