JEPARA, Liputan12com – Kasus perselingkuhan yang melibatkan modin sebuah rumah sakit (RS) berusia 36 tahun dengan warga bernama AY (21 tahun) di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, masih terus diteliti oleh pihak kepolisian. Satreskrim Polres Jepara menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, saat dikonfirmasi pada Kamis (04/06/2026), menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan mendalam, mengolah TKP (Tempat Kejadian Perkara), serta memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini.
"Perkembangan kasus masih kami dalami, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk kedua pihak yang terlibat," ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, termasuk kedua pelaku yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui memiliki hubungan pribadi yang telah berlangsung cukup lama.
AKP Wildan menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan unsur tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum pidana. Hal ini karena kedua pihak sudah dewasa dan hubungan yang terjadi berlangsung atas dasar saling suka.
"Karena sudah sama-sama dewasa, jadi tidak ditemukan unsur pencabulan atau pemaksaan. Ini murni hubungan pribadi antara keduanya," tegasnya.
Kasus ini berawal dari hubungan guru dengan murid ngaji yang telah berlangsung cukup lama. Peristiwa penggerebekan terjadi pada Minggu dini hari (31/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, warga yang curiga melihat RS masuk ke rumah AY sekitar pukul 00.30 WIB kemudian melakukan pemantauan sebelum akhirnya menangkap RS saat keluar dari rumah tersebut.
Meski tidak ditemukan unsur pidana yang dapat diproses secara hukum, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan intensif hingga kasus ini benar-benar terang. Hal ini dilakukan mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menyangkut aspek etika sosial serta norma agama, terutama mengingat posisi RS sebagai perangkat desa sekaligus tokoh agama di Desa Tunggul Pandean.
Gun/Jpr
