- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Sebanyak 153 Bungkus Rokok Tanpa Cukai Berhasil di Sita Bea Cukai

Kamis, 18 Juni 2026 | 6/18/2026 10:06:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T15:06:43Z

Jepara, Liputan12.com – Operasi gabungan antar instansi di Kabupaten Jepara menggelar kegiatan operasi bersama pada Kamis (18/06/2026) dengan hasil yang cukup signifikan, dimana sebanyak 153 bungkus rokok tanpa cukai berhasil diamankan. Temuan terbanyak berasal dari sebuah toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.

Operasi bersama ini melibatkan berbagai pihak yaitu Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, unsur TNI-Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), hingga Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara.

Tim operasi dibagi menjadi tiga wilayah yaitu utara, tengah, dan selatan untuk mempersempit ruang gerak pengedar rokok ilegal di seluruh Kabupaten Jepara.

Wilayah tengah menjadi titik dengan peredaran rokok tanpa cukai paling dominan, dimana sebanyak 142 bungkus rokok ilegal ditemukan di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji. Zona tengah ini menjadi titik pelanggaran dengan jumlah temuan tertinggi dalam operasi kali ini.

Sementara itu, tim yang bertugas di wilayah selatan mengamankan sembilan bungkus rokok tanpa cukai di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, dan tim wilayah utara menemukan dua bungkus di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.

Kepala Bidang Penindakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

"Operasi kali ini tidak semata-mata penindakan. Kami juga mengedukasi pedagang agar memahami ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya, sehingga tidak lagi menjual atau menerima titipan barang tersebut," ujarnya.

Dari sisi pengawasan, petugas Bea Cukai Kudus mengungkap bahwa peredaran rokok ilegal saat ini semakin kompleks. Selain dijual secara langsung di toko-toko, distribusi juga marak dilakukan melalui platform digital.

Seksi Bidang Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus menyebutkan, rokok ilegal banyak dipasarkan melalui media sosial, toko online, hingga dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari luar daerah.

"Peredarannya tidak hanya di tingkat lokal, ada yang berasal dari luar daerah dan masuk melalui jalur distribusi modern seperti online shop dan pengiriman ekspedisi," jelas petugas tersebut.

Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak berhenti hanya pada tingkat pedagang, aparat juga tengah menelusuri produsen yang memproduksi rokok tanpa cukai untuk dapat ditindak sesuai peraturan.

Seluruh barang bukti hasil operasi kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Ratusan bungkus rokok ilegal tersebut akan dikumpulkan sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Operasi ini menjadi peringatan tegas bahwa peredaran rokok ilegal di Jepara masih cukup banyak, sekaligus sebagai peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam rantai distribusi barang tanpa cukai. Upaya penindakan dan edukasi akan terus digencarkan guna menekan kerugian negara serta melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.


GN. Jpr

×
Berita Terbaru Update