CIREBON, Liputan12.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menggencarkan aksi preventif guna menekan angka kriminalitas serta menjaga moralitas generasi muda di wilayah hukumnya. Petugas menggelar kegiatan Mobile Sosialisasi yang fokus membahas bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus menyampaikan imbauan tegas untuk menghentikan konsumsi minuman keras (miras) maupun miras oplosan yang berbahaya.
Kegiatan yang menyasar langsung pemukiman warga dengan pendekatan tatap muka ini dilaksanakan secara maraton pada hari Minggu (14/06/2026). Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon mengunjungi dan berinteraksi langsung dengan warga di wilayah Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, serta di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pendekatan sosialisi secara berpindah tempat atau keliling ini sengaja dipilih untuk memperluas jangkauan edukasi, sehingga pesan pencegahan dapat tersampaikan secara merata ke berbagai lapisan masyarakat, khususnya mereka yang sedang berkumpul di ruang publik seperti pasar, lapangan, atau titik kumpul warga.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri yang hadir langsung di tengah-tengah warga demi menyelamatkan masa depan bangsa. Melalui edukasi tatap muka yang sifatnya interaktif ini, kami berharap pemahaman masyarakat, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda, dapat semakin meningkat mengenai dampak buruk narkoba serta zat adiktif seperti miras oplosan yang memiliki efek sangat fatal bagi kesehatan fisik, kondisi mental, hingga masa depan mereka yang masih panjang," ujarnya.
Selain memberikan penyuluhan rinci mengenai bahaya bagi kesehatan dan sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba serta produsen maupun konsumen miras oplosan, petugas di lapangan juga fokus untuk memperkuat partisipasi publik dalam aspek pengawasan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian memberikan pemahaman secara jelas kepada warga mengenai langkah cepat yang harus diambil jika mendapati atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba maupun pesta miras yang dilakukan secara liar di sekitar tempat tinggal mereka.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi aktivitas yang tidak diinginkan tersebut. Proses pelaporan juga kami permudah dengan cara memanfaatkan saluran telepon Call Center 110 Polresta Cirebon, sehingga setiap aduan yang masuk dapat segera direspons dan ditindaklanjuti oleh petugas yang siap sedia. Seluruh rangkaian sosialisasi keliling yang dilaksanakan di dua kecamatan tersebut berlangsung secara interaktif dengan banyak pertanyaan dari masyarakat, serta berjalan tertib, lancar, dan dalam suasana yang kondusif," pungkasnya.

