RIAU, Liputan12.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Rabu (3/6/2026). Keterangan yang cukup mengejutkan datang dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, SF Hariyanto menyebut dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam kebijakan pengambilan hingga proses penganggaran selama mendampingi Abdul Wahid sebagai Wakil Gubernur di Pemprov Riau. Hal ini menjadi poin penting dalam pemeriksaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Saat jaksa menggali hubungan kerja antara keduanya, ditanyakan mengenai tugas yang pernah diberikan Abdul Wahid kepada SF Hariyanto ketika masih menjabat sebagai Wakil Gubernur. Menanggapi hal itu, SF Hariyanto dengan tegas menyatakan, “Saya tidak pernah diberikan tugas apapun oleh Pak Abdul Wahid.”
Meskipun tidak diberi tanggung jawab khusus dalam pemerintahan, SF Hariyanto mengaku tidak mempersoalkan kondisi tersebut. Ia tetap menjalankan aktivitas sehari-hari meskipun merasa tidak diberi ruang untuk menjalankan fungsi sebagai wakil kepala daerah.
“Kalau saya tidak diberi tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat,” kata SF Hariyanto dengan nada tenang di ruang sidang.
Jaksa juga menanyakan apakah dia pernah secara langsung bertanya kepada Abdul Wahid mengenai alasan dirinya tidak dilibatkan dalam urusan pemerintahan. Namun, SF Hariyanto menjawab secara singkat, “Saya tidak pernah bertanya.”
Sebelumnya, sidang sebelumnya telah membahas berbagai poin penting terkait perkara ini, antara lain beda versi soal penyerahan uang senilai Rp300 juta yang dikatakan oleh saksi Arief dilakukan di rumah Wagub Riau, sementara saksi Thomas mengklaim di Hotel Pangeran. Selain itu, majelis hakim juga telah menolak keseluruhan perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Abdul Wahid.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara ini. (*ay)
Sidang OTT Gubri Abdul Wahid
Editor : Alfitria



