KOTA TEGAL (Liputan12.com) – Respon cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Tegal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110. Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.49 WIB, petugas menerima pengaduan terkait adanya indikasi perkelahian di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Pamong Praja Tamtama (Pamapta) Polres Tegal yang dipimpin oleh IPDA Dr. Joko Kiky Wantono, S.H., M.H. segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Kramat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim petugas menemukan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukanlah perkelahian antar pihak luar, melainkan perselisihan dalam lingkup keluarga. Kejadian bermula saat seorang warga yang bekerja sebagai nelayan hendak berangkat melaut dan berencana menitipkan anaknya kepada sang kakek. Namun, karena kondisi ekonomi yang keterbatasan, sang kakek merasa keberatan untuk menerima anak cucunya, yang kemudian memicu adu mulut dan keributan antar keluarga.
Bhabinkamtibmas yang hadir di lokasi bersama tim Pamapta segera mengambil langkah humanis dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Melalui pendekatan persuasif yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan empati, situasi yang sempat memanas berhasil diredam dengan baik.
IPDA Dr. Joko Kiky Wantono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu siap merespon dengan cepat setiap laporan yang datang dari masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tegal. Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. Dalam penanganan permasalahan yang bersifat internal keluarga seperti ini, kami mengedepankan pendekatan humanis agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar yang dapat merusak keharmonisan keluarga,” ungkapnya.
Hasil dari mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan saling memahami kondisi masing-masing. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk mencari solusi bersama terkait penitipan anak agar tidak terjadi konflik serupa di masa mendatang. Situasi di lokasi pun kembali aman dan kondusif.
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam tanpa jeda.
Dengan respon cepat dan penanganan yang tepat sesuai dengan karakteristik permasalahan, diharapkan kehadiran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Ag

