JEPARA, Liputan12com – Dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jepara. Seorang mantan karyawan PT Anam Sinergi Indonesia yang berlokasi di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, mengungkap pengalamannya saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon setelah hampir tiga tahun mengabdi pada perusahaan.
Seorang karyawan wanita bernama Yani mengaku mulai bekerja di perusahaan sejak masa tahap pembangunan. Ia direkrut langsung oleh bagian Sumber Daya Manusia (HRD) sesuai prosedur dan turut serta sejak perusahaan mulai beroperasi.
Namun selama bekerja, Yani mengungkapkan dirinya kerap menjalani jam kerja yang melebihi ketentuan normal. Menurutnya, ia bekerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 18.00, bahkan dalam kondisi tertentu harus bekerja sampai pukul 20.30 tanpa pernah menerima upah lembur yang sesuai.
"Saya sering pulang malam karena pekerjaan, tapi tidak pernah dapat uang lembur. Libur hanya dua minggu sekali, bahkan pada hari libur nasional atau tanggal merah tetap diminta masuk kerja," ujarnya.
Tak hanya terkait jam kerja dan lembur, Yani juga mempersoalkan besaran upah yang diterimanya. Ia menyebutkan bahwa selama bertahun-tahun bekerja tidak ada penyesuaian gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara, dan penyesuaian baru dilakukan beberapa bulan terakhir sebelum ia diberhentikan.
"Gaji saya tetap seperti saat pertama masuk tahun 2023. Penyesuaian sesuai UMK baru dilakukan sekitar enam atau tujuh bulan terakhir," ungkapnya.
Lebih jauh, Yani mengungkap dugaan praktik tidak lazim saat perusahaan mengadakan audit. Ia mengaku pernah beberapa kali diminta bersembunyi dari area kerja bersama beberapa karyawan lain.
"Pernah diminta bersembunyi di kamar mandi bersama karyawan yang lain saat ada audit berlangsung, sampai proses audit selesai baru kami diperbolehkan keluar," katanya.
Persoalan menjadi semakin kompleks saat dirinya diberhentikan. Yani menyebutkan bahwa informasi mengenai PHK hanya disampaikan melalui telepon oleh HRD baru tanpa adanya surat resmi pemberhentian.
"Saya minta surat PHK resmi, tapi tidak diberikan. Alasan pihak HRD sekarang adalah karena saya direkrut oleh HRD lama, jadi mereka tidak mengetahui status pekerjaan saya secara jelas," tuturnya.
Ia juga membantah tudingan dari perusahaan yang menyatakan bahwa ia mangkir kerja selama dua hari. Menurut Yani, pada hari pertama ia masih bekerja hingga tengah hari sebelum mengalami sakit, dan keesokan harinya tidak dapat masuk kerja karena kondisi kesehatan yang memburuk serta telah mengirimkan surat keterangan dokter kepada pihak perusahaan.
"Saya sudah mengirimkan surat keterangan dokter melalui aplikasi perusahaan, tapi pihak HRD menyatakan tidak menerima dan menganggap saya mangkir kerja," jelasnya.
Selain tidak mendapatkan pesangon, Yani mengaku selama bekerja di perusahaan juga tidak pernah mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga seluruh biaya pengobatan saat ia sakit harus ditanggung secara pribadi.
Jika pernyataan Yani tersebut benar dan terbukti, maka terdapat sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, antara lain tidak dibayarkannya upah lembur, tidak diberikannya hak istirahat yang layak, gaji yang tidak sesuai dengan UMK, tidak pendaftarannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, hingga PHK yang dilakukan tanpa prosedur dan tidak diberikan pesangon sesuai ketentuan hukum.
Perwakilan manajemen PT Anam Sinergi Indonesia, Ria, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini memberikan respon singkat melalui pesan WhatsApp.
"Terima kasih atas konfirmasinya, silakan kirim pertanyaan secara resmi melalui email perusahaan agar dapat kami tanggapi dengan baik," jawabnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dan administrasi resmi agar kasus dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
"Silakan yang bersangkutan melaporkan secara resmi ke dinas kami dengan membawa bukti-bukti pendukung yang dimiliki. Kami akan melakukan pemeriksaan dan mediasi jika diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lengkap dari manajemen PT Anam Sinergi Indonesia terkait dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab dan koreksi guna menjaga keberimbangan berita sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
GN/AR
