- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Respon Cepat Layanan 110, Polisi Gerak Cepat Tangani Laporan Pencurian Bengkel Las

Sabtu, 27 Juni 2026 | 6/27/2026 06:15:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-27T11:15:12Z

TegalLiputan12.com -- Jajaran Polres Tegal menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan pencurian yang masuk melalui layanan Call Center 110. Pada Jumat (26/6/2026), petugas segera mendatangi lokasi kejadian di sebuah bengkel las yang berada di Desa Paketiban RT 04 RW 05, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Laporan diterima melalui Call Center 110 sekitar pukul 09.12 WIB dari pelapor bernama Hartoko yang menginformasikan telah terjadi pencurian di bengkel las miliknya. Saat hendak membuka bengkel sekitar pukul 08.30 WIB, pelapor menemukan sejumlah peralatan kerja hilang, antara lain mesin gerinda tangan, kabel las, kabel power, serta satu tabung LPG 3 kilogram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000 akibat kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan, Perwira Pengawas Pamapta 3 Polres Tegal IPDA Taufik Kusuma Wardhana, S.H., bersama personel Pamapta, piket fungsi Reserse Kriminal, Unit Identifikasi Polres Tegal, serta personel Polsek Pangkah langsung menuju lokasi kejadian. Tim melakukan serangkaian tindakan termasuk pengecekan lokasi, pengamanan TKP, olah TKP, pencatatan keterangan saksi, serta pengumpulan barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan.



Kasihumas Polres Tegal menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai prosedur untuk memberikan pelayanan terbaik. IPDA Taufik Kusuma Wardhana menegaskan bahwa kecepatan respons merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan kami tanggapi secepat mungkin dengan mengerahkan personel ke lokasi. Langkah awal yang kami lakukan adalah mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan fungsi Reserse Kriminal untuk mengungkap pelaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat segera ditangani," ujarnya.

Polres Tegal mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan keadaan darurat maupun gangguan kamtibmas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mempercepat penanganan setiap kejadian serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Tegal.


Ag

×
Berita Terbaru Update