- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan Praperadilan Ditolak, Kejati Sulut Harus Usut Tuntas Skandal Dana Stimulan Gunung Ruang

Selasa, 16 Juni 2026 | 6/16/2026 02:19:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-15T19:32:25Z

Sulut, Liputan12.com – Penolakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manado menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana stimulan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024.


Putusan yang dikeluarkan hakim menegaskan bahwa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam menetapkan tersangka telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan didasari oleh dasar pembuktian yang sah serta sesuai prosedur.


Namun demikian, masyarakat Kabupaten Sitaro mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu orang tersangka. Kasus pengelolaan dana stimulan Gunung Ruang merupakan perkara besar yang menyangkut hak-hak masyarakat korban bencana yang telah menderita akibat erupsi gunung berapi tersebut. Oleh karena itu, sangat sulit diterima akal sehat apabila dugaan penyimpangan dana yang besar tersebut dianggap hanya melibatkan satu pihak semata.


Menanggapi perkembangan ini, Drs. Salmon Jacobus, tokoh masyarakat Sitaro sekaligus Ketua Tim 17 Pembentukan Kabupaten Kepulauan Sitaro, menyampaikan bahwa Kejati Sulawesi Utara harus mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya, membuka seluruh fakta yang ada, serta memanggil dan memeriksa kembali seluruh pihak yang pernah dimintai keterangan maupun memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan, pencairan, distribusi, dan pertanggungjawaban dana stimulan bencana Gunung Ruang.


"Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa atau kebal hukum. Semua yang diduga mengetahui, merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, menikmati, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Termasuk di dalamnya para pejabat pemerintah daerah yang memiliki kewenangan strategis pada saat peristiwa tersebut terjadi, baik dari unsur eksekutif maupun pihak-pihak lain yang pernah disebutkan atau diperiksa dalam tahap penyidikan awal.


"Masyarakat Sitaro meyakini bahwa dalam setiap perkara korupsi besar selalu terdapat aktor-aktor yang memiliki peran berbeda. Oleh karena itu, kami meminta Kejati Sulut tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mengungkap secara transparan siapa saja yang berperan dalam pengambilan keputusan, pengendalian kebijakan, maupun pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan dana bencana tersebut," jelas Salmon.


Menurutnya, dana stimulan untuk penanganan bencana Gunung Ruang adalah hak rakyat dan hak para korban bencana yang telah mengalami kerugian besar akibat erupsi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana kemanusiaan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


"Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai seluruh fakta terungkap secara terang benderang dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses tanpa pandang bulu," ujar Salmon dengan tegas.


Hidup Keadilan, Selamatkan Dana Rakyat, dan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Gunung Ruang.


JeEv

×
Berita Terbaru Update