- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Tanpa Papan Nama di Lamongan Diduga Siluman, Diduga Milik Anggota Dewan

Kamis, 25 Juni 2026 | 6/25/2026 04:22:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T09:22:47Z

Lamongan, Liputan12.com -- Kasus proyek yang berjalan tanpa papan nama informasi semakin menjadi perhatian di Kabupaten Lamongan, dengan dugaan bahwa beberapa proyek tersebut merupakan "proyek siluman" yang terkait dengan anggota dewan. Kegiatan semacam ini dinilai berpotensi membuka celah terjadinya tindakan korupsi dan melanggar prinsip transparansi yang wajib diterapkan pada setiap proyek yang menggunakan anggaran negara.

Papan nama proyek merupakan sarana informasi penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan, sumber dana anggaran, volume pekerjaan, profil kontraktor pelaksana, serta jadwal pelaksanaan. Keberadaannya merupakan implementasi azas transparansi yang memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam proses pengawasan.

 

Kejadian di Jalan Provinsi Babat Jombang

Seperti yang ditemukan pada Rabu (25/6/2026) di lokasi proyek pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Jalan Provinsi Babat Jombang, Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Proyek yang sedang berjalan tersebut tidak memasang papan nama informasi sama sekali, bahkan pekerja yang terlibat juga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (safety) sesuai standar yang berlaku.

Kondisi ini tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang secara tegas mengatur bahwa setiap pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi lengkap terkait pekerjaan tersebut.

Pekerjaan yang berjalan tanpa papan nama informasi terindikasi sebagai upaya untuk menyembunyikan detail proyek dari pengawasan publik. Hal ini membuat masyarakat menduga bahwa pelaksanaan proyek dilakukan dengan sengaja tidak transparan, termasuk terkait besarnya anggaran yang dikeluarkan.

 

Pekerja dan Warga Keherangaan

Ketika tim investigasi mendatangi lokasi proyek pada hari yang sama, mandor atau pengelola lapangan tidak ditemukan di lokasi. Salah satu pekerja yang mengaku sebagai tukang mengatakan tidak mengetahui detail nama proyek maupun pihak yang menjadi pelaksana, meskipun pembangunan fisik sudah hampir selesai.

Sementara itu, seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait proyek yang berjalan "diam-diam" tersebut.

"Semestinya pihak pemborong atau kontraktor memasang papan nama informasi sesuai aturan, sehingga masyarakat tidak bingung bertanya-tanya: ini proyek apa, berapa anggarannya, kapan selesai, dan siapa yang menangani nya termasuk konsultan yang terlibat," ujar warga tersebut saat dikonfirmasi awak media Liputan12.

Warga tersebut juga menduga bahwa proyek pembangunan yang diduga terkait dengan irigasi ini merupakan pekerjaan siluman yang tidak memiliki izin resmi. "Kalau proyek ini belum ditenderkan mengapa sudah dikerjakan? Maka bisa disimpulkan ada kemungkinan persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran," tambahnya.

 

HJM Mendesak Penyelidikan

Sukadi, Ketua Umum Himpunan Jurnalis Masyarakat (HJM) Kabupaten Lamongan, mengatakan bahwa proyek tanpa plang informasi atau yang tidak menerapkan prinsip transparansi telah menimbulkan kecaman keras dari masyarakat dan elemen masyarakat yang peduli dengan tata kelola keuangan negara.

"Proyek tanpa papan nama jelas melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan berpotensi menjadi sarana tindak pidana korupsi, baik melalui pengurangan volume pekerjaan maupun manipulasi anggaran," tegas Sukadi.

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan mendalam dan audit terhadap proyek yang dicurigai tersebut. Beberapa poin penting yang ditegaskan adalah:

 

✅ Pelanggaran KIP

Proyek yang tidak memasang plang nama informasi secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

✅ Potensi Tindak Pidana Korupsi

Ketidakjelasan terkait besarnya anggaran, identitas pelaksana, dan volume pekerjaan merupakan modus operandi yang sering digunakan dalam kasus korupsi.

 

✅ Sanksi yang Dapat Diterapkan

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk menyegel dan menghentikan pelaksanaan proyek jika terbukti tidak memiliki izin resmi atau dilakukan dengan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Kabupaten Lamongan maupun Dinas Pekerjaan Umum yang menjadi instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek tanpa papan nama yang ditemukan di Desa Kacangan tersebut.


Ther

×
Berita Terbaru Update