- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Praktisi Hukum Sudekhan, S.H.: Laporan Perusuh Aksi Damai Abji ke Polres Gresik Adalah Langkah Hukum yang Tepat dan Sesuai Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 6/29/2026 01:24:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-29T06:24:00Z

Gresik, Liputan12.com – Praktisi hukum sekaligus Advokat Kantor Advokat SUDEKHAN & REKAN, Sudekhan, S.H., menyesalkan terjadinya kerusuhan dalam rangka Aksi Damai yang digelar oleh Alam Bersatu Jaya Indonesia (AbJI) di depan kantor kecamatan Wringinanom pada hari Rabu (24/6/2026). Namun demikian, ia menilai bahwa langkah aktifis ABJI yang melaporkan tiga orang terduga perusuh ke Polres Gresik merupakan tindakan yang sangat tepat baik dari sisi hukum maupun prosedur keamanan.

Sudekhan menjelaskan bahwa Aksi Damai yang diselenggarakan ABJI telah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945), jo. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo. Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Kita harus mengakui bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin konstitusi," ujar Sudekhan pada Senin (29/6/2026), kemudian mengutip sejumlah pasal hukum yang menjadi dasar:

1. Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 yang mengatur tentang hak mengeluarkan pendapat;

2. Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 39 Tahun 1999, yang menyatakan 'Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa';

3. Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 9 Tahun 1998, yang menyatakan "Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara";

4. Pasal 8 huruf d sampai h Perkapolri 7/2012 yang mengatur tentang persyaratan penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum;

5. Pasal 18 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur tugas pokok pengamanan dalam penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa), meliputi tiga kegiatan utama: memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta, menjaga kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi atau gangguan pihak lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum agar kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Sudekhan menegaskan bahwa langkah melaporkan perusuh yang mengganggu Aksi Damai ke pihak kepolisian adalah tindakan yang tepat dan sesuai dengan kaidah hukum. Sebagai alat negara yang berwenang menangani kasus hukum pidana, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap dan memproses pelaku yang membuat kerusuhan saat demonstrasi berlangsung.

"Perusuh yang melakukan tindakan anarkis – seperti merusak fasilitas umum atau melakukan kekerasan – telah jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melaporkan kepada pihak berwajib bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan dan penyelidikan dilakukan secara objektif, sehingga tidak merugikan massa yang sebenarnya melakukan aksi dengan damai," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peran kepolisian sangat penting dalam menegakkan hukum di lapangan. "Polisi bertugas untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi agar kerusuhan tidak meluas dan dapat diatasi dengan cepat. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta melindungi hak-hak masyarakat yang melakukan aktivitas secara sesuai aturan," pungkas Sudekhan.


Ther

×
Berita Terbaru Update