Ngawi, Liputan12com – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggalnya di wilayah Kota Madiun.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti pendukung antara lain timbangan digital yang digunakan untuk mengukur berat narkotika, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna yang digunakan sebagai alat pembungkus, telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas narkotika, serta satu unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana transportasi dalam menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan tersebut, petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan pengawasan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat dilakukan penggeledahan secara menyeluruh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, petugas menemukan puluhan paket sabu yang siap untuk diperjualbelikan beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami maupun daerah sekitarnya. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung pula oleh informasi dari masyarakat yang peduli. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (11/6/2026).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka RS dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan kasus pengedaran sabu kali ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi dan sekitarnya.
Biro Ngawi

